Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk diminta keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi menyangkut penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka.
Informasi yang didapat ANTARA di Penajam, Jumat, pejabat yang diminta keterangan penyidik KPK menyangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal Perumda Benuo Taka 2019-2021, yakni Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa.
Kemudian Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman, serta anggota DPRD Jon Kenedi yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ketiga pejabat Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Senin (28/11).
"Saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi penyertaan modal Perusda Benuo Taka," kata Pelaksana tugas Bupati Hamdam Pongrewa ketika dikonfirmasi.
Penyidik KPK meminta keterangan terkait surat pengantar untuk menyampaikan sejumlah Raperda (rancangan peraturan daerah) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang salah satunya Raperda penyertaan modal Perusda Benuo Taka.
"Ada surat penyampaian Raperda untuk dibahas DPRD yang saya tanda tangani," jelas dia.
Hamdam Pongrewa menandatangani surat tersebut pada saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Penajam Paser Utara.
Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp12,5 miliar dari total lebih kurang Rp29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka pada 2021.
Penyertaan modal yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.
Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka, sehingga terdapat kerugian negara.
"Pemerintah kabupaten dukung penegak hukum usut tuntas dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka," tegas Hamdam Pongrewa.
KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka karena diduga terjadi penyelewengan dalam penggunaannya, mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud kembali terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Mantan Bupati Abdul Gafur Mas'ud dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 26 September 2022, atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Januari 2022.
Abdul Gafur Mas'ud kini menjadi penghuni Lapas (lembaga pemasyarakatan) Kelas II A Balikpapan untuk menjalani hukuman sejak 19 Oktober 2022.
Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022