Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan kedua saksi itu diperiksa untuk tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12), dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan tersangka LE," kata Ali Fikri.
Kedua saksi tersebut ialah Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike dan pegawai PT Tabi Bangun Papua Willicius.
KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada dua saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Kamis (1/12), yaitu Paulus selaku karyawan Tabi Pharmindo dan pegawai cost control PT Tabi Bangun Papua Fengki.
"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," tambah Ali.
Baca juga: KPK bakal bahas di rapim soal Lukas Enembe minta berobat ke Singapura
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK ke Mako Brimob Papua, Senin (12/9), dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: KPK tetap meminta pengacara Lukas Enembe hadiri pemeriksaan di Jakarta
Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum Lukas Enembe mengirimkan surat ke KPK, Senin (28/11), terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura karena kondisi kesehatannya semakin memburuk.
"Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal penyakit beliau, ginjal, paru, sama (serangan) stroke-nya; sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura. Kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe diduga temui saksi yang pernah dipanggil KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022