• Beranda
  • Berita
  • Yasonna siap sosialisasikan KUHP kepada aparat penegak hukum

Yasonna siap sosialisasikan KUHP kepada aparat penegak hukum

6 Desember 2022 16:47 WIB
Yasonna siap sosialisasikan KUHP kepada aparat penegak hukum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kedua kanan) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan dalam tiga tahun setelah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diundangkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum.

"Semua ini nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi. Tim ini bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum," kata Yasonna usai Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa.

Sosialisasi tersebut diutamakan kepada aparat penegak hukum, yakni jaksa, hakim, polisi, hingga advokat. Selain itu, Yasonna menyebut akan melakukan sosialisasi pula kepada pegiat HAM, civitas akademika dan pemangku kepentingan lainnya.

"Pegiat HAM, kampus-kampus lagi, jangan salah ngajar dia. Dosen-dosen jangan salah menjelaskan," ujarnya.

Baca juga: Paripurna DPR setujui pengesahan RUU KUHP

Selain itu, lanjut Yasonna, Tim Perumus RKUHP akan menyiapkan buku tentang pengimplementasian hukum dari KUHP baru tersebut agar dipahami masyarakat

"Dari kitab ini akan dilahirkan banyak buku, tentang pertanggungjawaban pidana, tentang kriminal, tentang hukuman dan lain-lain, dan ini akan membantu, membantu nanti kampus-kampus, penegak hukum untuk menjelaskan," tuturnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang masih tidak puas terhadap KUHP baru tersebut dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita ini kan harus melalui mekanisme konstitusi, jadi kan kita kan semakin beradab, semakin baik, kepatuhan terhadap konstitusi, kepada hukum maka setelah disahkan mekanisme yang paling pas adalah judicial review," katanya.

Baca juga: Menkumham: Pengesahan RUU KUHP momen bersejarah bagi Indonesia

Yasonna juga menyebut catatan-catatan yang diberikan oleh fraksi di DPR RI sesaat sebelum RKUHP resmi diundangkan akan dimasukkan pula sebagai catatan oleh institusinya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022