• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah bahas peta jalan pendirian dan penegerian madrasah

Pemerintah bahas peta jalan pendirian dan penegerian madrasah

6 Desember 2022 18:04 WIB
Pemerintah bahas peta jalan pendirian dan penegerian madrasah
Suasana forum diskusi kelompok untuk membahas peta jalan pendirian dan penegerian madrasah. (ANTARA/HO Kemenag)
Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan mulai membahas peta jalan pendirian madrasah dan penegerian madrasah swasta.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama M. Isom Yusqi mengatakan, pemerintah membahas peta jalan pendirian dan penegerian madrasah guna merespons tingginya animo masyarakat untuk menghadirkan fasilitas pelayanan pendidikan Islam yang berkualitas.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa, Isom mengatakan bahwa saat ini 92,48 persen dari madrasah yang ada merupakan madrasah swasta dan data itu mencerminkan tingginya peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Minat masyarakat untuk menyekolahkan anak di madrasah juga tinggi berdasarkan data angka partisipasi kasar (APK) madrasah tahun 2021.

Angka partisipasi kasar madrasah ibtidaiyah tercatat 14,62 persen, angka partisipasi kasar madrasah tsanawiyah mencapai 24,55 persen, dan angka partisipasi kasar madrasah aliyah sebanyak 11,76 persen pada 2021.

Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti mengatakan bahwa pengusulan pendirian dan penegerian madrasah harus dilakukan dengan memperhatikan syarat dan prosedur yang berlaku.

"Setiap usulan harus melewati rincian persyaratan teknis yang harus dilalui, seperti memperhatikan status tanah, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, kesiapan kurikulum dan proses pembelajaran berkualitas, ketersediaan anggaran untuk pembiayaan pendidikan, serta sudah memiliki standar manajemen lembaga madrasah," kata dia.

Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Mujibud Da’wah menyoroti masalah pengadaan pegawai serta status aset berkenaan dengan pendirian madrasah dan penegerian madrasah swasta.

"Kementerian Agama juga perlu menyusun kebutuhan anggaran (belanja modal dan belanja operasional) selama tiga tahun ke depan setelah pendirian dan penegerian madrasah," kata dia.

Baca juga:
Kemenag percepat transformasi digital madrasah
Kemenag buka beasiswa pelatihan coding bagi guru dan siswa madrasah

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022