Kerja sama ini dibahas dalam pertemuan dengan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dengan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
"Komnas HAM mendorong untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan penegakan hukum penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum,"" kata Atnike.
Menurut Atnike, Kejaksaan Agung perlu membuat aturan khusus untuk penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum seperti aturan khusus bagi perempuan dan anak.
Baca juga: Jaksa Agung sebut 2.103 kasus dituntaskan dengan keadilan restoratif
"Perlu dibuatkan aturan khusus oleh Jaksa Agung sebagaimana akses penegakan hukum bagi perempuan dan anak," katanya.
Dalam pertemuan itu, Atnike menyampaikan sejak bertugas pada 14 November 2022, Komnas HAM telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa pemangku kepentingan terkait guna membahas isu prioritas seperti penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terkait langsung dengan tugas-tugas Kejaksaan RI saat ini.
Ia mengatakan perlu dibangun komunikasi yang baik dan berharap diadakan pelatihan penyelidikan serta penyidikan di Kejaksaan.
"Untuk membangun komunikasi yang baik, ke depan kami akan membuat MoU dalam rangka koordinasi di masa mendatang," katanya.
Atnike mengapresiasi Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara Paniai di Papua dan perkara Abepura Papua pada tahun 2005 sebagai prestasi terbaik Kejaksaan.
Selanjutnya, Atnike juga menyinggung soal memaksimalkan ekspose atau gelar perkara yang melibatkan tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum disampaikan ke publik.
"Seperti di tahun 2004, Komnas HAM dengan Direktorat Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung telah membuat unsur pasal-pasal yang ada dalam UU tentang HAM yang pada intinya adalah komunikasi yang efektif dan baik," kata Atnike.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengapresiasi pertemuan dengan komisioner Komnas HAM hari ini sebagai bentuk koordinasi awal yang baik karena penyelidikan dan penyidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik.
Burhanuddin mengatakan akan dibentuk penghubung karena penyelesaian perkara adalah tanggung jawab bersama, karena Kejaksaan maupun Komnas HAM tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
Kami juga tidak mau ada bolak-balik berkas perkara, harus ada solusi apalagi penanganan perkara HAM berat sangat menarik perhatian masyarakat," ujar Burhanuddin.
Terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelidik dan penyidik serta penyamaan persepsi dalam penanganan perkara, kata Burhanuddin, perlu dilakukan pendidikan bersama dan transfer pengetahuan secara berkala.
Baca juga: Komnas HAM pertimbangkan langkah lain jika RKUHP langgar prinsip HAM
Baca juga: Komnas HAM desak RKUHP hapus genosida dan kejahatan kemanusiaan
Baca juga: Komnas HAM soroti RKUHP yang masih masukkan hukuman mati
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022