• Beranda
  • Berita
  • Jasa Raharja ungkap pentingnya bayar pajak kendaraan bermotor

Jasa Raharja ungkap pentingnya bayar pajak kendaraan bermotor

6 Desember 2022 20:19 WIB
Jasa Raharja ungkap pentingnya bayar pajak kendaraan bermotor
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. ANTARA/HO-PT Jasa Raharja

SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan

PT Jasa Raharja terus menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mengingat manfaatnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), yang mana pengutipannya dilakukan Jasa Raharja.

"SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan, sehingga biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dewi menjelaskan SWDKLLJ yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK) dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.

Adapun pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ia mengatakan besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.

Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp73 ribu-Rp163 ribu.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, santunan korban cacat tetap Rp50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.

Sedangkan, bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp4 juta.

Menurut dia, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat sehingga semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak.

"Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan
lalu lintas di jalan," katanya.

Baca juga: Jasa Raharja dorong generasi muda aktif cegah kecelakaan lalu lintas
Baca juga: Jasa Raharja bersama Satgas Bencana BUMN bantu korban gempa Cianjur
Baca juga: Jasa Raharja berkomitmen terus dukung pembangunan nasional

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022