Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan fitur kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan pelaku usaha besar bermitra dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah.Untuk memudahkan pelaku usaha besar, PMDN (penanaman modal dalam negeri) dan PMA (penanaman modal asing) memilih UMKM di daerah, telah disempurnakan fitur layanan pada sistem OSS yang memungkinkan pelaku usaha besar melihat calon mitra UMKM di daerah
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi Yuliot dalam acara Forum Kemitraan Investasi: Kemitraan Pelaku Usaha untuk Investasi Inklusif dan Berkelanjutan yang dipantau di Jakarta, Rabu, menjelaskan fitur tersebut bisa diakses melalui subdomain http://kemitraan.oss.go.id.
“Untuk memudahkan pelaku usaha besar, PMDN (penanaman modal dalam negeri) dan PMA (penanaman modal asing) memilih UMKM di daerah, telah disempurnakan fitur layanan pada sistem OSS yang memungkinkan pelaku usaha besar melihat calon mitra UMKM di daerah dan sebaliknya, UMKM dapat melihat peluang usaha kemitraan pada sistem OSS,” katanya.
Baca juga: Realisasi investasi 2022 "on track" capai target
Yuliot menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi layanan kemitraan pada sistem OSS kepada masyarakat. Begitu pula telah dilakukan keandalan sekuriti sistem oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Layanan kemitraan diluncurkan Kementerian Investasi mengacu pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022.
Kemitraan investasi juga merupakan amanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.
“Sejak bulan Februari sampai dengan 5 Desember 2022 telah didapat komitmen kesepakatan kerja sama antara usaha besar PMDN dengan UMKM di daerah sebanyak 235 usaha besar dan 421 UMKM di daerah dengan nilai pekerjaan lebih kurang Rp4,46 triliun,” kata Yuliot.
Baca juga: Menteri ESDM: Revisi UU Migas bertujuan genjot investasi
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam sambutannya secara virtual menjelaskan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sedang baik ini tidak terlepas dari peran pengusaha. Namun, Bahlil mengingatkan pemerataan pertumbuhan harus terjadi.
“Saya tahu betul kontribusi bapak ibu pengusaha-pengusaha besar yang sudah memajukan ekonomi di daerah dengan baik. Tapi alangkah lebih baiknya untuk kita melakukan kolaborasi ini. Apalah artinya pertumbuhan ekonomi yg baik tapi yang dimiliki atau dikuasai oleh segelintir orang,” katanya.
Bahlil mendorong kolaborasi bersama antara pengusaha besar dengan pengusaha dan UMKM di daerah.
“Saya harap semua investasi sekarang tanpa mengenal pandang bulu mau dari negara manapun, kita sudah harus mewujudkan mereka untuk berkolaborasi. Kasih mereka sumber daya alam, itu bagian kewajiban kita, tapi mereka harus berbagi untuk memberdayakan orang-orang daerah agar orang-orang daerah itu menjadi tuan di negerinya sendiri,” katanya.
Di sisi lain, Bahlil memahami tidak semua UMKM bisa diberikan ruang yang sama dengan UMKM yang profesional. Ia pun meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberi ruang secara adil (fair).
“Saya meluncurkan fitur kemitraan dalam sistem OSS. Semoga berguna dan DPMPTSP bisa fair untuk memberikan ruang bagi pelaku UMKM yang ada di daerah,” imbuh Bahlil.
Baca juga: Kementerian Investasi: "mindset" tantangan perbaiki iklim investasi
Kementerian Investasi mencatat sejak diluncurkan pada 4 Agustus 2021 hingga 5 Desember 2022, OSS berbasis risiko telah menerbitkan sebanyak 2.938.000 Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dari total hampir 3 juta NIB itu, sebanyak 2.278.000 atau 94,7 persen merupakan NIB usaha mikro, sebanyak 113.000 NIB usaha kecil (3,8 persen), 16.000 NIB usaha menengah (0,6 persen) dan 25.000 NIB usaha besar (0,9 persen).
Data tersebut menunjukkan bahwa UMKM mendapatkan legalitas usaha yang sangat dominan atau mencapai 99,1 persen.
Sebelum fitur kemitraan diluncurkan, fasilitasi kemitraan antara PMDN dan PMA dengan UMKM di daerah dilakukan secara manual dengan data UMKM siap bermitra diirekomendasikan oleh daerah, asosiasi usaha dan kementerian lembaga.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022