• Beranda
  • Berita
  • Kemen PPPA: Pelaku penganiaya balita hingga tewas harus dihukum berat

Kemen PPPA: Pelaku penganiaya balita hingga tewas harus dihukum berat

7 Desember 2022 12:45 WIB
Kemen PPPA: Pelaku penganiaya balita hingga tewas harus dihukum berat
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong aparat penegak hukum agar memberikan hukuman seberat-berat kepada YA (31), pelaku yang menganiaya balita perempuan (2) hingga berujung kematian.

"Pelakunya pantas diberikan pemberatan hukuman," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar kepada ANTARA, di Jakarta, Rabu.

Pihaknya sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa balita malang ini.

Menurut Nahar, pelaku seharusnya melindungi dan mengasuh korban, tetapi malah melakukan kekerasan.

"Karena apapun alasannya, pelakunya sebagai orang tua atau orang yang harusnya mengasuh dan melindungi, bukan melakukan kekerasan terhadap anak yang diasuhnya," kata Nahar.

Peristiwa bermula ketika ibu korban menitipkan korban kepada YA karena sang ibu harus bekerja.

YA kemudian membawa korban ke apartemen-nya di kawasan Jakarta Selatan.

Korban mengatakan kepada YA bahwa hendak buang air besar. YA pun kemudian membersihkan korban di kamar mandi.

YA melepas popok korban dengan cara salah yang mengakibatkan kepala korban terbentur. Korban pun menangis.

YA merasa kesal karena korban terus menangis sehingga korban kemudian dianiaya hingga korban tak sadarkan diri.

YA kemudian membawa korban ke rumah sakit. Namun, balita malang itu akhirnya meregang nyawa setibanya di rumah sakit.

Baca juga: Polrestro Jaksel selidiki kasus penganiayaan yang menewaskan balita

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022