"LPSK menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Aiptu Agus Sofyan yang diterima langsung oleh isteri almarhum," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.
Santunan tersebut diserahkan Wakil Ketua LPSK kepada keluarga korban di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Immanuel Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Kapolda sebut pelaku bom Polsek Astanaanyar membawa dua bom
Baca juga: Kapolda sebut ada 11 korban ledakan bom bunuh diri Polsek Astanaanyar
Edwin mengatakan hingga kini data yang diperoleh LPSK korban meninggal dunia akibat serangan bom bunuh diri tersebut berjumlah satu orang, dan beberapa korban luka lainnya. "Iya, meninggal satu orang," ucap Edwin.
Ia menyebutkan saat ini masih ada tiga orang korban luka-luka yang masih dirawat di Rumah Sakit Immanuel Bandung. Sementara, dua korban lainnya telah diperbolehkan pulang.
Edwin mengatakan usai mendapatkan informasi adanya insiden bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, ia langsung menuju Bandung untuk menemui para korban.
Baca juga: IPW ingatkan Polri waspadai aksi "lone wolf" jelang 10 Desember
Kehadiran LPSK tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara melalui LPSK berdasarkan Undang-Undang tentang Terorisme. Negara wajib memberikan perlindungan sesaat setelah peristiwa terorisme kepada para korban, jelas dia.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Suntana menyebutkan ada 11 orang yang menjadi korban dalam peristiwa ledakan bom bunuh diri di Markas Kepolisian Sektor Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dari 11 orang itu, sebanyak 10 orang merupakan anggota polisi dan satu orang warga sipil yang sedang melintas di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan pelaku bom bunuh diri dipastikan tewas di lokasi.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022