• Beranda
  • Berita
  • Sahroni dukung KPK terkait pelaku korupsi bencana gempa di Cianjur

Sahroni dukung KPK terkait pelaku korupsi bencana gempa di Cianjur

7 Desember 2022 16:34 WIB
Sahroni dukung KPK terkait pelaku korupsi bencana gempa di Cianjur
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mewanti-wanti agar pihak pengelola dana bantuan korban gempa Cianjur tidak melakukan tindak korupsi.

“Saya setuju dan mendukung pernyataan tegas Bapak Johanis Tanak. Karena jika sampai masih ada oknum yang berani melakukan korupsi terkait dana bencana Cianjur, saya rasa itu benar-benar sudah keterlaluan dan masuk kategori kejahatan kemanusiaan,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kwarda Pramuka Jatim salurkan bantuan untuk korban gempa Cianjur

Sahroni menilai tindak pidana korupsi dana bencana merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang berat karena itu sikap tegas KPK harus didukung.

Dia juga meminta KPK melakukan pengawasan secara ketat di lapangan dan mengutamakan aspek pencegahan agar dana bantuan bisa tersalurkan secara efektif tanpa hambatan.

“KPK harus memperketat sistem pengawasan dan pencegahan yang ada, baik dari atas hingga pelaksanaan di lapangan. Karena kita semua ingin dana bantuan ini tersalurkan secara maksimal tanpa dapat ‘disentuh’ oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK Johanis Tanak, di sela kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/12), menilai titik kerawanan korupsi dalam penyaluran bantuan bencana alam bisa terjadi di mana pun terutama dalam bantuan yang disalurkan negara melalui pemerintah daerah.

Johanis menilai siapa saja yang terbukti melakukan korupsi bantuan bencana alam, maka siap-siap untuk menerima vonis hukuman mati.

“Ketika uang tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi dan perbuatan tersebut bisa berdampak pada hukuman mati," kata Johanis.

Menurut dia, ancaman hukuman mati sudah layak diberikan bagi para pelaku penyalahgunaan bantuan bencana alam karena tindakan korupsi dilakukan dalam keadaan yang tidak stabil karena bencana alam.

Baca juga: Komisi II minta KPU jalankan Putusan MK terkait eks napi korupsi
Baca juga: Jurnalis Aceh menolak pengesahan RKUHP karena kekang kebebasan pers
Baca juga: Ketua DPR harap Laksamana Yudo kejar target pemenuhan MEF

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022