• Beranda
  • Berita
  • Bupati Bangkalan tiba di Gedung KPK jalani pemeriksaan lebih lanjut

Bupati Bangkalan tiba di Gedung KPK jalani pemeriksaan lebih lanjut

7 Desember 2022 23:10 WIB
Bupati Bangkalan tiba di Gedung KPK jalani pemeriksaan lebih lanjut
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (kemeja krem) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pantauan ANTARA, Abdul Latif tiba sekitar pukul 22.40 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang krem dan peci hitam serta menenteng koper.

Abdul Latif memilih bungkam saat ditanya awak media soal kasus yang menjeratnya.

Dengan pengawalan petugas KPK, ia langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.

Selain Abdul Latif, tampak juga beberapa tersangka lainnya yang turut dibawa ke Jakarta.

Sebelumnya, KPK pada Rabu menangkap Abdul Latif dan juga beberapa pihak lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu.

Sebelumnya, KPK memeriksa telah memeriksa para tersangka tersebut di Gedung Polda Jatim, Rabu.

KPK membenarkan sedang menyidik dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Ali melalui keterangannya pada Senin (31/10).

Terkait uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap oleh KPK setelah proses penyidikan dianggap cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sampai April 2023.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022