"Secara kesehatan berdampak karena yang dipasung tidak bebas, kaki atrofi dan tidak terstimulasi," kata Natalia dalam webinar kesehatan, Kamis.
Meski sudah ada gerakan bebas pasung, kerap kali ODGJ atau ODMK dipasung karena kurangnya pengetahuan keluarga yang mengurus atau jauhnya akses menuju layanan kesehatan jiwa.
Memasung menjadi pilihan satu-satunya karena keluarga tidak tahu cara lain untuk mengendalikan ODGJ atau ODMK.
Baca juga: Zaman serba digital, jangan lupakan interaksi sosial secara langsung
Ia mengatakan penting untuk meminta pertolongan kepada profesional agar ODGJ dan OMDK mendapatkan penanganan yang sesuai sehingga kondisinya lebih baik.
Secara hukum, pemasungan adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, apalagi bila pihak yang memasung tidak memberikan pertolongan lebih lanjut dengan menghubungi petugas yang bisa memberikan pelayanan untuk kesehatan mental.
Pendiri Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI) Bagus Utomo menambahkan sebagian besar kasus pemasungan yang ditemuinya terjadi karena akses menuju layanan kesehatan jiwa terbatas. ODGJ dan ODMK terpaksa dipasung karena pihak keluarga atau yang mengurus sama sekali tidak punya pilihan lain.
Padahal, pemasungan berdampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental orang yang dipasung. Selain mempengaruhi kemampuan untuk berjalan akibat kaki yang mengecil, mental orang yang dipasung juga terdampak akibat rasa diabaikan, serta dianggap tidak layak sebagai manusia.
Di sisi lain, pihak keluarga yang memasung juga mungkin merasakan dampak psikologis karena terpaksa melakukan hal yang tidak manusiawi.
"Perlu dukungan semua pihak untuk mengatasi pemasungan," kata Bagus.
Kementerian Sosial pada tahun 2021 telah melakukan pembebasan pemasungan kepada sekitar 4.700 ODGJ.
Baca juga: Dinkes DKI: Masalah kesehatan jiwa harus dideteksi sejak dini
Baca juga: Waspada saat anak lebih pasif, paparan internet bisa jadi penyebabnya
Baca juga: Dokter jiwa ajak hindari lingkungan toksik demi kesehatan mental
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022