• Beranda
  • Berita
  • KI Pusat beri apresiasi 3 desa sebagai Desa Transparan

KI Pusat beri apresiasi 3 desa sebagai Desa Transparan

8 Desember 2022 14:36 WIB
KI Pusat beri apresiasi 3 desa sebagai Desa Transparan
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Desa Duda Timur, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, pada acara Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Desa di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/12/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Komisi Informasi (KI) Pusat memberikan apresiasi kepada tiga desa di wilayah barat, timur, dan tengah Indonesia sebagai Desa Transparan terkait dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro didampingi Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, serta Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha menyerahkan piagam penghargaan dan hadiah kepada tiga kepala desa itu pada acara Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Desa di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis.

Tiga desa peraih predikat Desa Transparan itu adalah Desa Sendangsari, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta dari wilayah Indonesia barat; Desa Duda Timur, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali dari wilayah Indonesia tengah; dan Desa Maitara Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara dari wilayah Indonesia timur.

Menurut Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Gede Narayana selaku Penanggungjawab Kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa, tiga desa peraih predikat Desa Transparan itu ditetapkan berdasarkan sistem zonasi atau wilayah untuk mewujudkan prinsip pemerataan.

"Desa Transparan ini berdasarkan sistem zonasi atau wilayah demi pemerataan karena pemikiran kita Indonesia itu besar, luas, dan beraneka ragam," ujar Gede saat menyampaikan sambutan.

Sebelumnya, ketiga desa tersebut masuk ke dalam sepuluh nominasi desa terbaik terkait dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada tahun 2022 bersama tujuh desa lainnya.

Tujuh desa itu adalah Desa Bukit Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan; Desa Bunga Pasang Salido, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat; Desa Ploso, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur; serta Desa Tengin Baru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Berikutnya, Desa Titian Kuala, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat; Desa Bokong, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan Desa Ganra, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada bulan Oktober 2022, KI Pusat telah menyelenggarakan sosialisasi kepada KI provinsi tentang metodologi dan tahapan pelaksanaan apresiasi desa. Selanjutnya, KI provinsi mengoordinasikan informasi tersebut kepada pemangku kepentingan terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pemerintahan desa.

Setelah koordinasi dilakukan, KI Pusat memperoleh rekomendasi 90 desa dari 29 KI provinsi di Indonesia untuk menjadi peserta Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Desa.

"Lalu, mereka mengisi kuesioner dan selanjutnya pada bulan November dilakukan verifikasi kuesioner," ujar Gede.

Dari verifikasi kuesioner, KI Pusat yang didukung dengan tim penilai dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI menentukan 10 desa itu sebagai desa terbaik dengan nilai tertinggi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Donny Yoesgiantoro berharap penganugerahan apresiasi desa dari KI Pusat dapat memacu seluruh desa di Tanah Air untuk memacu keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Saya mengucapkan selamat kepada bupati, wakil bupati, dan kepala-kepala desa yang sudah hadir di Jakarta hari ini. Semoga penganugerahan apresiasi desa ini bisa memacu keterbukaan informasi publik di desa ke depannya," ujar dia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022