• Beranda
  • Berita
  • Jubir Sosialisasi KUHP Nasional Klarifikasi: Pasal Perzinaan KUHP Tidak Membebani Investasi dan Sektor Pariwisata

Jubir Sosialisasi KUHP Nasional Klarifikasi: Pasal Perzinaan KUHP Tidak Membebani Investasi dan Sektor Pariwisata

9 Desember 2022 21:04 WIB
Jubir Sosialisasi KUHP Nasional Klarifikasi: Pasal Perzinaan KUHP Tidak Membebani Investasi dan Sektor Pariwisata
Ilustrasi pasal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan dalam KUHP baru yang menjadi sorotan publik. ANTARA/ilustrator/Kliwon
Jakarta (ANTARA) - Pasal perzinaan yang diatur dalam KUHP baru, dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia sebagaimana yang ramai diberitakan oleh media internasional. Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut.

"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan), atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," jelas Albert.

Albert menekankan, delik aduan absolut tersebut tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain yang tidak berhak melapor. Tidak akan ada proses hukum, tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung. Apalagi sampai main hakim sendiri.

"Klarifikasi ini perlu kami berikan menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental, terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia," ujarnya.

Melalui KUHP, Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan melalui pasal terkait perzinaan. Pengaturan tersebut didesain dengan tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.

"Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu. Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu," ungkapnya.

Lebih lanjut Albert menjelaskan, tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan KUHP baru jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Bedanya, pemerintah menambahkan siapa yang berhak mengadukan pasal perzinaan tersebut serta sanksi administratif di bawah 10 juta rupiah dalam KUHP baru.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ungkapnya.

KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun. Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia.

"Karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keIndonesiaan, so please come and invest in remarkable Indonesia," ungkapnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2022