• Beranda
  • Berita
  • LPSK tolak permohonan "justice collaborator" tersangka kasus narkoba

LPSK tolak permohonan "justice collaborator" tersangka kasus narkoba

13 Desember 2022 13:35 WIB
LPSK tolak permohonan "justice collaborator" tersangka kasus narkoba
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat memberikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA/Syaiful Hakim.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan sebagai justice collaborator yang diajukan oleh para tersangka dalam perkara narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Para tersangka yang mengajukan sebagai justice collaborator, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti.
 
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam keterangannya di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa menuturkan, pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Kejagung tanggapi rekomendasi hak "JC" Bharada E dari LPSK

"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Syahrial.
 
Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.
 
Di sisi lain, kata dia, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya/status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa.
 
"Namun, yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonan perlindungan kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelaahan untuk mendapatkan keputusan pimpinan LPSK," kata Syahrial.
 
LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polda Metro Jaya yang secara faktual telah melakukan langkah dan kebijakan untuk memisahkan berkas tersangka Doddy, Arief, dan Linda dengan Teddy Minahasa.
 
Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga telah memisahkan tempat penahanan mereka dengan Teddy Minahasa.
 
"Dan ini merupakan langkah strategis dan penting untuk memberikan perlindungan," ujarnya.

Baca juga: LPSK: Hari HAM momentum perkuat pemulihan korban HAM berat
Baca juga: LPSK jamin pembiayaan perawatan medis korban bom Astanaanyar

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022