• Beranda
  • Berita
  • Pj Gubernur DKI terbitkan aturan batasi usia PJLP

Pj Gubernur DKI terbitkan aturan batasi usia PJLP

13 Desember 2022 14:43 WIB
Pj Gubernur DKI terbitkan aturan batasi usia PJLP
Arsip Foto - Petugas kesehatan Mampang Prapatan memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi petugas PPSU dan PJLP Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022, antara lain tentang pembatasan usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian bunyi poin D Kepgub 1095 tahun 2022 diakses di Jakarta, Selasa.

Dalam Kepgub itu berisi tentang pedoman pengendalian penggunaan PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kepgub itu menjelaskan PJLP dipilih melalui proses pemilihan dan dikontrak untuk jangka waktu tertentu.

Keberadaan PJLP diarahkan untuk mendukung tugas dan fungsi perangkat daerah, unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan dan PJLP pada Badan Layanan Umum Daerah.

Baca juga: DPRD minta Pj Gubernur DKI evaluasi aturan PJLP

Adapun materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen perangkat daerah/unit kerja mengenai hak, kewajiban, larangan dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan perundangan-undangan.

Sementara itu, pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 125 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP, tidak mencantumkan terkait batasan usia PJLP.

Pergub itu salah satunya mengatur tentang jangka waktu tertentu yakni masa pelaksanaan pekerjaan bagi penyedia jasa lainnya paling lama satu tahun berjalan.

Adapun besaran upah yang diatur dalam Pergub itu berdasarkan hasil negosiasi berpedoman paling sedikit pada upah minimum provinsi tahun berjalan.

Kemudian, bagian terpenting yang diatur dalam Kepgub 125 tahun 2019 itu yakni penyediaan formasi untuk disabilitas sebanyak dua persen dari jumlah kebutuhan penyedia jasa lainnya pada satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah.

Baca juga: DWP DKI Jakarta tebar berkah bagi PJLP dinas lingkungan hidup

Apabila ditarik ke belakang, pada Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan penyediaan jasa lainnya orang perorangan, terkait usia disebutkan pengadaan PJLP berusia paling sedikit 18 tahun.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022