"Keluarga ini kami imbau urus surat kematiannya. Kenapa? Karena menyangkut hak-hak sosialnya, nanti ada jaminan santunan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan jaminan santunan kematian tidak akan bisa diberikan, kalau tidak ada surat keterangan kematian. Hal ini juga berkaitan dengan pendataan.
Baca juga: BNPB tegaskan tidak ada korban jiwa gempa Cianjur tidak terdata
Selain itu, dia menegaskan bahwa dalam istilah bencana, tidak ada yang namanya korban tidak terdata.
"Jadi semua itu ada datanya. Nggak ada itu yang namanya korban tidak terdata, itu enggak ada, itu pemerintah daerah tanggung jawab mendata korban itu," ujar Abdul.
Dia menjelaskan 335 korban meninggal dunia tersebut sudah terdata berdasarkan nama dan alamat tinggal. Jasadnya sudah tervalidasi, telah dilakukan pengecekan makam, dan sudah dilakukan validasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Abdul mempertanyakan kembali data Pemerintah Kabupaten Cianjur yang menyatakan bahwa 600 orang meninggal dunia, dan 265 orang tidak terdata.
"Jadi kalau tiba-tiba ada 265 yang tidak terdata? Itu nggak ada korban tidak terdata, itu korban di mana?" ujar dia.
Baca juga: BNBP apresiasi relawan penanggulangan gempa Cianjur
Baca juga: BNPB salurkan dana stimulan untuk 8.341 KK penyintas gempa Cianjur
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022