Pengendalian dan penanggulangan banjir berupa pengerjaan saluran air atau gorong-gorong dan juga crossing (sodetan) di Kota Surabaya, Jawa Timur masih terhambat sejumlah utilitas seperti halnya tiang listrik.Tidak hanya 55 titik yang dikerjakan tahun ini, ada juga yang sudah 3 tahun terbengkalai karena tiang listrik tidak segera dipindahkan.
Wakil Ketua Komisi C Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati di Surabaya, Selasa mengatakan dari 55 titik pekerjaan pembangunan saluran air maupun sudetan sesuai kontrak Pemkot Surabaya dengan kontraktor mulai April sampai Juli 2023, yang selesai dikerjakan baru hingga Desember ini baru 30 titik.
"Seharusnya selesai sesuai perjanjian kontrak pada 15 Desember 2022, namun yang dinyatakan selesai dari data pemkot masih 30 titik atau 55 persen dari total 55 pekerjaan yang ada," kata Aning.
Menurut dia, yang pengerjaannya masih di angka 80 persen ada sembilan titik dan di bawah 80 persen ada 12 titik. Hal itu, lanjut dia, gagal dikerjakan karena kontraktor di-black list (masuk daftar hitam) ada dua titik.
"Ini semua tentunya sangat disayangkan, pemilik utilitas harusnya mempunyai manajemen yang lebih rapi dan terukur dalam penanganan utilitas sehingga tidak merugikan warga Surabaya," kata dia.
Tidak hanya 55 titik yang dikerjakan tahun ini, kata dia, ada juga yang sudah 3 tahun terbengkalai karena tiang listrik tidak segera dipindahkan.
Aning mengatakan, dalam Perda 5 Tahun 2017 disebutkan, selain bertanggung jawab memperbaiki, memelihara dan mengembalikan ke posisi semula, pemilik utilitas juga harus melakukan pemindahan utilitas jika terjadi pembangunan pada aset pemkot Surabaya.
Sehingga, lanjut dia, koordinasi yang bagus antara organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya terkait dengan instansi pemilik utilitas harus betul-betul memberikan solusi.
"Jadi tidak hanya koordinasi, karena selama ini informasi dari dinas terkait dan juga pemilik utilitas sudah sering koordinasi. Namun hasil di lapangan masih saja menyisakan masalah. Ini berarti ada problem terkait dengan aturan yang belum bisa dilaksanakan dengan baik oleh pemilik utilitas," ujar dia.
Dampak dari lambatnya pemindahan utilitas ini, kata dia, berpengaruh pada molornya pengerjaan proyek. Bahkan bisa jadi ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan di beberapa titik dan harus dikerjakan oleh satgas bukan lagi kontraktor, sungguh ini harus betul betul menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan, jangan sampai masyarakat jadi korban banjir.
Terkait dengan adanya kontraktor yang di-blacklist dan terbengkalainya dua titik pengerjaan saluran untuk penanggulangan banjir, Aning mengatakan, perlu dilakukan evaluasi proses lelang dan pengadaan barang jasa ke depannya.
"Secara aturan harusnya sudah sangat mengantisipasi hal ini, termasuk tidak adanya uang muka dari pemkot ini untuk memastikan keuangan kontraktor sehat dan kuat," kata dia.
Namun, kata dia, masih saja ada yang di-black list meski sudah diberi kesempatan perpanjangan waktu pengerjaan proyek. Dari sisi anggaran pemkot tidak dirugikan namun dari sisi pekerjaan warga Surabaya sangat dirugikan, sehingga yang harusnya bisa terkendali banjir di area sekitar jadi harus tertunda.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto sebelumnya mengatakan, pengerjaan saluran air dan juga sodetan baru di 55 titik yang ada di kota tersebut untuk mengantisipasi banjir saat musim hujan, progresnya saat ini mencapai 90 persen.
Lilik menyampaikan, saluran yang dibuat pada tahun ini dipastikan dapat berfungsi semua meskipun pengerjaan belum 100 persen rampung. Sesuai dengan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, lanjut dia, saluran yang dibuat saat ini diusahakan bisa tersambung terlebih dahulu.
"Makannya ini kami percepat untuk sudetannya," ujar dia.
Baca juga: Menelusuri gorong-gorong peninggalan Belanda, atasi banjir di Surabaya
Baca juga: Pemkot Surabaya diminta susun skala prioritas penanganan banjir
Baca juga: Pemkot Surabaya bangun 55 sodetan saluran air cegah banjir
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022