Komisi Yudisial (KY) RI menerima hibah berupa tanah dan bangunan barang hasil rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 6,7 miliar."Dengan nilai total aset sekitar Rp6,7 miliar di Surabaya, bagi kami ini merupakan 'hadiah' bagi lembaga," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
"Dengan nilai total aset sekitar Rp6,7 miliar di Surabaya, bagi kami ini merupakan 'hadiah' bagi lembaga," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Mukti Fajar mengatakan barang rampasan negara yang diserahkan tersebut merupakan rumah Kantor Rich Palace Nomor H-11 dan H-12 yang terletak di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah barang rampasan negara diserahkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.
"Tentunya akan kami maknai sebagai wujud dukungan pemerintah dan masyarakat luas melalui KPK serta pihak terkait terhadap KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," kata Ketua KY.
Pada kesempatan itu, Mukti Fajar menjelaskan peran serta kantor penghubung KY selama sembilan tahun terakhir membantu wewenang dan tugas lembaga itu
"Ini merupakan peran strategis dan vital dimana KY hanya berada di ibu kota, namun jangkauan kerjanya meliputi 9000 an hakim di seluruh Indonesia," jelas dia.
Saat ini dan ke depan, tantangan kantor penghubung KY tidaklah mudah. Oleh sebab itu, aset-aset yang diberikan kepada KY akan membantu penguatan kelembagaan dalam menjalankan amanat konstitusi.
Ia menyebutkan saat ini KY memiliki 12 kantor penghubung di daerah. Kemudian pada tahun 2022 KY kembali membuka delapan kantor penghubung di wilayah lain. Namun, baru tiga daerah yang memberikan asetnya untuk digunakan KY yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Jawa Timur.
Untuk memperoleh hibah dari pemerintah daerah, kementerian dan lembaga KY terus berkoordinasi dan melakukan kerja sama salah satunya dengan komisi antirasuah.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022