• Beranda
  • Berita
  • Buku Stastistik JKN diharapkan dapat menjadi rujukan

Buku Stastistik JKN diharapkan dapat menjadi rujukan

14 Desember 2022 15:50 WIB
Buku Stastistik JKN diharapkan dapat menjadi rujukan
Peluncuran Buku Statistik JKN 2016-2021 di Kantor Kemenko PMK, Rabu. ANTARA/Wuryanti Puspitasari.
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa buku Statistik JKN 2016-2021 diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan terkait jaminan kesehatan di Indonesia.

"Buku Statistik JKN 2016-2021 diharapkan menjadi sumber data yang akurat dan terkini sehingga dapat menjadi rujukan terkait jaminan kesehatan di Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Andie Megantara pada acara Peluncuran Buku Statistik JKN 2016-2021 di Kantor Kemenko PMK, Rabu.

Andie Megantara menjelaskan, dalam rangka penguatan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, kata dia, salah satu instruksi Presiden kepada BPJS Kesehatan adalah melaksanakan pencocokan data kepesertaan dengan kementerian/lembaga penyedia data peserta dalam peningkatan akurasi dan validitas data Peserta JKN.

"Hal ini mencerminkan betapa pentingnya keakurasian dan kekinian data JKN. Selain itu prinsip keterbukaan informasi perlu juga selalu diterapkan, salah satunya adalah melalui penerbitan buku Stastistik JKN 2016-2021 ini," katanya.

Dia menambahkan bahwa peluncuran buku statistik JKN yang kemudian dapat diakses oleh masyarakat luas menunjukkan komitmen dan integritas dalam implementasi program JKN.

"Kemenko PMK berharap buku Statistik JKN tahun 2016- 2021 dapat digunakan untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat Indonesia," katanya.

Sementara itu, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai dioperasikan sejak 01 Januari 2014.

Melalui program JKN, masyarakat mendapatkan kesamaan akses atas pelayanan kesehatan secara adil dan merata sehingga diharapkan tercipta masyarakat yang sehat dan sejahtera.

Baca juga: Kemenko PMK tekankan pentingnya praktik gizi baik bagi anak
Baca juga: Kemenko PMK ajak masyarakat jaga imunitas selama libur akhir tahun

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022