• Beranda
  • Berita
  • Wamenkumham: Pasal kesusilaan di KUHP untuk melindungi masyarakat

Wamenkumham: Pasal kesusilaan di KUHP untuk melindungi masyarakat

14 Desember 2022 19:56 WIB
Wamenkumham: Pasal kesusilaan di KUHP untuk melindungi masyarakat
Arsip foto - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp/pri
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pasal tentang kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertujuan melindungi masyarakat dari tindak kesewenang-wenangan.

"Ketika pasal ini diatur di KUHP, pasti tidak ada penggerebekan dan tidak ada razia," katanya dalam seminar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Penjelasan itu disampaikan Wamenkumham terkait pasal 411 KUHP tentang perzinahan dan pasal 412 KUHP tentang hidup bersama tanpa pernikahan (kohabitasi) yang beberapa waktu terakhir ramai menjadi perdebatan publik.

Baca juga: Komisi III DPR tegaskan pasal perzinaan dalam KUHP delik aduan absolut

Ia menjelaskan selama ini di beberapa daerah terdapat aturan yang yang membuat Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia dan penggerebekan dengan memasuki hotel dan penginapan.

Namun, ia menegaskan bahwa setelah pasal itu diatur dalam KUHP dan diberikan penjelasan maka semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak berlaku.

"Justru memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan Satpol PP di daerah," katanya menegaskan.

Baca juga: Kemenkumham minta masyarakat pahami isi KUHP sebelum kritik

Wamenkumham menjelaskan terkait pasal kesusilaan penerapannya melalui delik aduan, yakni pihak yang bisa melaporkan hanya orang tua atau anak.

Dengan begitu, tidak benar dan terlalu berlebihan jika ada pihak yang mengilustrasikan pasal itu dapat menghalangi investasi hingga pariwisata.

Isi Pasal 411 dan 412 KUHP berdasarkan naskah per 6 Desember 2022.

Pasal 411 KUHP

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 KUHP

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022