"Saya meminta dan mendukung Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Waskita Karya, mulai dari aktor utama, pembantu hingga pihak-pihak yang terbukti menghalangi penyidikan," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.
Dia menilai apabila para terduga pelaku sudah terbukti, maka bisa dikategorikan sebagai bentuk perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" yang menghambat proses penegakan hukum.
Baca juga: MAKI minta Kejagung tetapkan AIJ sebagai tersangka halangi penyidikan
Baca juga: KPK buka kemungkinan jerat pihak halangi penyidikan kasus Harun Masiku
Sahroni berharap Kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut karena dapat menjadi peringatan keras bagi pejabat untuk tidak coba-coba melakukan tindak pidana korupsi.
"Karena nantinya dari kasus ini, kita bisa lihat keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas korupsi di BUMN. Ini sekaligus bisa jadi peringatan keras bagi seluruh pejabat untuk tidak coba-coba lakukan korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa pejabat PT Waskita Karya yang diduga berusaha merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan pihak-pihak yang diperiksa tersebut diduga mengondisikan jawaban terkait kasus tersebut. Dia mengatakan Kejaksaan masih mendalami apakah para pihak tersebut disuruh seseorang atau inisiatif sendiri.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022