• Beranda
  • Berita
  • Jamkeswatch: Permudah layanan BPJS Kesehatan PBI di Bekasi

Jamkeswatch: Permudah layanan BPJS Kesehatan PBI di Bekasi

14 Desember 2022 20:19 WIB
Jamkeswatch: Permudah layanan BPJS Kesehatan PBI di Bekasi
Audiensi Jamkeswatch Bekasi bersama BPJS Kesehatan Kota Bekasi membahas perbaikan layanan kepesertaan bagi masyarakat tidak mampu yang belum terlindungi program pemerintah di Bekasi, Jabar, Rabu (14/12/2022). (FOTO ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Di Jakarta dan Medan, pasien cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) sementara, dan  pengaktifan kepesertaan BPJS-PBI diurus pihak rumah sakit, mengacu data sistem terintegrasi dengan perangkat daerah terkait

Lembaga pengawas jaminan kesehatan nasional Jamkeswatch Bekasi, Jawa Barat meminta dipermudah layanan BPJS Kesehatan sektor Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah untuk mengakomodasi warga miskin yang sakit, namun belum terdaftar di kepesertaan.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jamkeswatch Bekasi Nur Ali di Bekasi, Rabu mengatakan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Kota Bekasi sebetulnya sudah mencapai 95 persen lebih, namun pada praktiknya masih banyak warga miskin yang belum menerima manfaat kesehatan secara paripurna.

"Mengingat saat ini Kota Bekasi sudah UHC, maka sedianya kebutuhan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat bisa teratasi dengan baik," katanya.

Dia mengatakan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan untuk kategori PBI di Kota Bekasi masih terganjal sejumlah birokrasi yang menyulitkan warga.

Pasien dari keluarga miskin, kata dia, masih harus mengurus surat keterangan tidak mampu dari level rukun tetangga hingga kelurahan, kemudian ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi meski butuh penanganan medis segera.

"Di lapangan kami masih banyak menemukan warga miskin yang sakit namun pemerintah tidak hadir untuk melayani akibat prosedur birokrasi yang rumit," katanya.

Nur Ali berharap otoritas penyelenggara layanan terkait bersama pemerintah daerah mampu berinovasi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih mudah lagi diakses warga kelas bawah yang membutuhkan.

Dia mencontohkan di Jakarta dan Medan, pasien cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) sementara, dan  pengaktifan kepesertaan BPJS-PBI diurus pihak rumah sakit, mengacu data sistem terintegrasi dengan perangkat daerah terkait.

"Kami juga meminta pengawasan intensif di segenap fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar lebih memudahkan masyarakat menerima pelayanan kesehatan," kata Nur Ali.

Sekretaris Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch, Abdul Ghofur berharap seluruh daerah di Indonesia bisa menerapkan UHC agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak bisa mengakses layanan kesehatan di saat jatuh sakit.

"Mengingat saat ini Kota Bekasi sudah UHC maka persoalan jaminan kesehatan untuk masyarakat yang belum punya BPJS dan masyarakat dengan status tertunggak bisa teratasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi, Mega Yudha mengatakan sesuai ketentuan perundang-undangan, iuran peserta PBI dibayarkan pemerintah pusat dengan syarat masyarakat tidak mampu yang terdata di DTKS Kemensos.

"Untuk proses daftar melalui Dinas Sosial Kota Bekasi sedangkan iuran yang dibayarkan Pemkot Bekasi melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial," katanya.

Baca juga: JamkesWatch advokasi pasien tak miliki KTP

Baca juga: Wali Kota Bekasi serahkan kartu peserta BPJS penerima iuran bantuan

Baca juga: Jamkeswatch-KSPI serukan kembali gugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Baca juga: Kemenkes alokasikan Rp46,464 triliun untuk PBI tahun depan

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022