• Beranda
  • Berita
  • Urgensi kodifikasi dan pendataan bagi RI menuju produsen halal dunia

Urgensi kodifikasi dan pendataan bagi RI menuju produsen halal dunia

15 Desember 2022 22:33 WIB
Urgensi kodifikasi dan pendataan bagi RI menuju produsen halal dunia
Pekerja melakukan proses pembuatan kue kering bersertifikasi halal di J&C Cookies, Kota Bandung, (08/12/2022). ANTARA/ Muhammad Heriyanto

sebagian besar belum paham bahwa sudah tersedia HS 952 untuk dapat pemberitahuan ekspor barang memasukkan sertifikasi halal,

Indonesia dengan jumlah penduduk sebanyak 265 juta jiwa yang didominasi oleh muslim, serta G11enerasi Y dan Z, memiliki potensi yang sangat besar untuk mengoptimalkan ekonomi, keuangan, dan industri halal.

Ditambah, adanya kemudahan berusaha di Kawasan Strategis Ekonomi seperti di KPBPB dan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) yang akan memudahkan Indonesia untuk menjangkau pasar halal di tingkat global.

Kedua potensi tersebut bisa menjadi senjata untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi Global Halal Hub dan produsen utama produk halal dunia pada tahun 2024.

Namun demikian, Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) melaporkan bahwa saat ini kodifikasi dan pendataan merupakan tantangan Indonesia untuk mencapai berbagai target ambisius tersebut.

Kodifikasi dan pendataan bisa memperkuat posisi Indonesia dalam indikator ekonomi berbasis Islam atau State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report, yang mana pada 2022 menempati posisi keempat, setelah Malaysia, Saudi Arabia, dan Uni Emirat Arab.

Terdapat enam sektor dalam penghitungan indikator tersebut yaitu Islamic Finance, Halal Food, Muslim-Friendly Travel, Modest Fashion, Pharma & Cosmetics, serta Media and Recreation.

Selain itu, juga ada tantangan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk secara sukarela mendaftarkan produknya dalam sertifikasi halal.

Selama ini program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama juga terus dilakukan.

Meskipun ada tantangan, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat mengatakan peluang antara keuangan syariah dan industri halal Indonesia sangat luas karena pasar untuk produk halal Indonesia sangat besar.

Ditambah lagi komitmen konkret pemerintah untuk mendorong ekspor produk halal sesuai visi Indonesia menuju pusat produsen halal dunia. “KNEKS akan terus mendorong upaya kreatif dan proaktif untuk percepatan menuju Indonesia sebagai Global Hub 2024,” kata Emir.

Dia mengestimasikan pangsa pasar atau market share industri halal nasional saat ini sekitar 39 persen di tingkat global, yang berarti masih memiliki peluang pasar ekspor sebesar 61 persen atau senilai 139 juta dolar AS.

Pada akhirnya, apabila Indonesia lebih dikenal sebagai negara produsen produk halal, maka memiliki peluang semakin banyak dikunjungi untuk tujuan wisata halal.

Menurut The Global Travel Muslim Index (GMTI) 2022, saat ini Indonesia berada di peringkat kedua pada daftar 20 teratas daftar negara berpenduduk Islam yang menjadi tujuan wisata (Muslim Friendly), atau di bawah Malaysia.

Deputi Direktur Inkubasi Bisnis Syariah pada Direktorat Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS Helma Agustiawan optimistis Global Halal Hub dan naiknya peringkat Indonesia dalam SGIE Report akan tercapai pada 2024, sesuai target Presiden Joko Widodo dalam Roadmap Pembangunan Kawasan Industri Halal.

Kodifikasi

Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS Putu Rahwidhiyasa mengatakan permasalahan Indonesia saat ini masih banyak perusahaan tidak menggunakan kodifikasi 952 untuk produk ekspor halal karena memang belum diwajibkan oleh pemerintah.

Padahal, kodifikasi tersebut penting agar produk ekspor halal Indonesia makin dikenal di dunia, yang mana saat ini hanya dikenali apabila dikirim ke negara anggota Organisation of Islamic Cooperation (OIC).

Sedangkan, ekspor ke negara-negara bukan anggota OIC relatif tidak terhitung produk ekspor halal, termasuk dalam pemeringkatan global.

Menurut dia, sebenarnya tidak sulit mengajak pelaku industri halal untuk melakukan kodifikasi, hanya saja sebagian besar belum paham bahwa tersedia Kode 952 untuk produk ekspor halal.

“Sebenarnya tidak sulit, hanya perlu sosialisasi. Sebab, sebagian besar belum paham bahwa sudah tersedia HS 952 untuk dapat pemberitahuan ekspor barang memasukkan sertifikasi halal,” kata Putu.

Kesimpulannya, apabila perusahaan melakukan kodifikasi 952 tersebut, maka pencatatan ekspor produk halal dari Indonesia ke pasar dunia akan meningkat sehingg akan mendorong peringkat di SGIE Report.

Deputi Direktur Inkubasi Bisnis Syariah pada Direktorat Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS Helma Agustiawan menjelaskan pemerintah sedang mendorong ekspor produk halal untuk memasukkan Kode 952 dalam modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Selain itu, pihaknya terus menjalankan program untuk mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air supaya naik kelas dan dapat bersaing di tingkat global.

Pendataan

Terkait dengan pendataan, Putu mengatakan KNEKS sedang mencoba mengumpulkan semua data sehingga nantinya ada satu data terkait ekonomi dan keuangan syariah.

"Setidaknya kami sudah paham datanya apa dan di mana. Kami tak memindahkan data dari sumbernya, tetapi hanya mengumpulkan dan nantinya diharapkan ada satu pintu terkait ekonomi dan keuangan syariah. Ini kami koordinasikan dengan (program) Satu Data Indonesia," kata Putu.

Adapun, untuk tahap awal akan dibuat semacam dashboard meskipun belum secara real time.

Dia menjelaskan saat ini sudah ada data yang disusun oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait ekspor produk halal, namun, perlu ada validasi data terlebih dahulu.

Selain itu, formulasi angka produk domestik bruto (PDB) syariah dan pendataan aktivitas usaha syariah juga sedang disiapkan bersama Bank Indonesia (BI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).



Editor: Achmad Zaenal M

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022