Jadi promosinya tidak sekadar terfokus ke tingkat nasional, namun juga ke daerah-daerah tetangga sehingga pergerakan pengunjung dari daerah setempat dapat meningkat.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta pemerintah daerah yang hendak menyelenggarakan event untuk mempromosikannya ke daerah-daerah tetangga.
"Jadi promosinya tidak sekadar terfokus ke tingkat nasional, namun juga ke daerah-daerah tetangga sehingga pergerakan pengunjung dari daerah setempat dapat meningkat," kata Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf Rizki Handayani dalam Rapat Koordinasi Nasional Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Rakornas Parekraf) 2022 sesi “Pemasaran dan Wisata Minat Khusus dan MICE (Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions) di Jakarta, lewat keterangan resmi, Senin.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mendorong para pelaku event agar senantiasa memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan event.
Baca juga: Kemenparekraf perkuat strategi hadirkan destinasi berkualitas
Koordinasi dengan para pemangku kepentingan yang mencakup pemerintah setempat dan pihak keamanan dinilai merupakan salah satu tiang yang menentukan kelancaran pelaksanaan sebuah event.
“Koordinasi ini perannya sangat penting, sehingga event yang dilaksanakan bisa berjalan dengan aman dan lancar," kata Rizki.
Untuk mempermudah pengurusan izin penyelenggaraan event, promotor selaku penyelenggara event harus memperhatikan rekomendasi dari para pemangku kepentingan terkait. "Dengan ada surat rekomendasi, perizinan event juga akan semakin mudah dikeluarkan," ungkap dia.
Baca juga: Kemenparekraf: Komunikasi krisis berperan kelola risiko kepariwisataan
Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen dan Keamanan Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferry Suwandi menambahkan bahwa penyelenggara event bisa berkoordinasi dengan Satuan Intelijen dan Keamanan di Polres (Kepolisian Resor) yang ada di daerah penyelenggara lokasi event untuk memperoleh surat rekomendasi dari kepolisian,
“Nanti akan dilihat lagi apakah event tersebut perlu dikoordinasikan ke Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah (Polda) setempat atau tidak. Jika memang (izin event) harus dikoordinasikan ke Polda, salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Polres setempat," ujar Ferry.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022