• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Jaksel bentuk Bakohumas untuk maksimalkan informasi Pemilu

Pemkot Jaksel bentuk Bakohumas untuk maksimalkan informasi Pemilu

19 Desember 2022 13:43 WIB
Pemkot Jaksel bentuk Bakohumas untuk maksimalkan informasi Pemilu
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan membentuk Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemilu, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan/aa.

Dibentuknya Bakohumas tersebut untuk meningkatkan fungsi serta peran sosialisasi dan kehumasan yang ada di masing-masing satuan kerja Komisi Pemilihan Umum

Pemerintah Kota Jakarta Selatan membentuk Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) untuk memaksimalkan informasi Pemilihan Umum (pemilu) 2024 agar selalu terjamin dan valid.

"Dibentuknya Bakohumas tersebut untuk meningkatkan fungsi serta peran sosialisasi dan kehumasan yang ada di masing-masing satuan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan Mahludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Menurut Mahludin, Bakohumas merupakan lembaga non struktural yang berfungsi sebagai tameng isu negatif terkait pemilu, maka dari itu perannya penting untuk memberikan informasi yang terpercaya sehingga bisa meminimalisir informasi hoaks.

Terlebih, Mahludin menegaskan untuk menyukseskan pemilu diperlukan sikap profesional dan ketegasan oleh semua penyelenggara.

"Baik ASN dan non ASN pada forum tersebut harus saling berkoordinasi, bersikap tegas dan profesional terkait keterbukaan informasi publik,"ujarnya.

Harapannya, dengan dibentuknya Bakohumas, Pemkot Jaksel menginginkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam keikutsertaan pemilu.

Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Selatan Agus Sudono menyebutkan Bakohumas diinternal KPU kota yang berjumlah delapan orang sangat dibutuhkan.

"Partisipasi masyarakat dapat dimaksimalkan dengan adanya keterbukaan akses informasi publik, khususnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang," tutur Agus.

Regulasi yang mengatur keberadaan Bakohumas yakni UU Pemilu no 7 tahun 2017, UU Nomor 14 tahun 2008 juga diatur tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengimbau warga meningkatkan pemahaman Undang-Undang (UU) Bidang Politik Tahun 2022 menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

"Pemilihan serentak perlu disosialisasikan lebih awal mengingat begitu rumit dan kompleksnya penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 nanti," kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Ali Murthadho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Ali Murthadho menambahkan, dengan terciptanya pemahaman diharapkan dapat menguatkan dukungan seluruh komponen masyarakat demi suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Perludem: Publik harus awasi kasus dugaan kecurangan verfak parpol
Baca juga: Jokowi minta Bawaslu petakan potensi pelanggaran Pemilu/Pilkada 2024
Baca juga: Granat minta tes narkoba jadi syarat calon peserta Pemilu 2024

 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022