• Beranda
  • Berita
  • LPS siap jalankan tugas dan wewenang baru dalam UU P2SK

LPS siap jalankan tugas dan wewenang baru dalam UU P2SK

19 Desember 2022 16:37 WIB
LPS siap jalankan tugas dan wewenang baru dalam UU P2SK
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) kepada Ketua DPR Puan Maharani yang kemudian disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Kami meyakini bahwa pada implementasinya nanti, UU ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan perekonomian nasional melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjalankan tugas dan kewenangan baru seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), sebagaimana keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memandang UU P2SK merupakan tonggak penguatan sektor keuangan, guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

Dalam UU tersebut, LPS akan mengalami perubahan pengaturan terutama dari segi kelembagaan, tugas dan kewenangan dalam melaksanakan penjaminan dan resolusi bank.

Secara aspek kelembagaan, Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS menjadi 7 orang, dari sebelumnya 6 orang, di mana penambahan 1 orang ADK akan membidangi penjaminan polis.

Kemudian, masing-masing ADK juga memiliki portofolio tugas, ADK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden, lalu, akan dibentuk Badan Supervisi LPS yang membantu DPR dalam melaksanakan pengawasan terhadap LPS.

Selanjutnya, LPS merupakan penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Dalam penyelenggaraan PPP, nantinya, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, yang mana akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Selain itu, UU P2SK juga memperkuat koordinasi antar anggota KSSK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan atau SSK,” kata Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan, perubahan pengaturan terkait kelembagaan LPS ini bertujuan agar terdapat check and balance dengan tetap menjaga independensi, sehingga penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, resolusi bank, dan resolusi perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan efektif dan dengan tata kelola yang baik.

“Kami meyakini bahwa pada implementasinya nanti, UU ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan perekonomian nasional melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal,” kata Purbaya.

Baca juga: Sri Mulyani: UU P2SK tak ganggu independensi BI, OJK dan LPS

Baca juga: DPR setujui RUU P2SK jadi Undang-Undang

 

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022