"Awalnya GT ditolak masuk ke negara Malaysia karena menggunakan paspor Indonesia, sementara dia merupakan warga negara Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Rejeki Putra Ginting dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.
Ginting mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dan diadili pengadilan, GT terbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan memalsukan identitas dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu denda dan kurungan penjara.
Ia mengatakan untuk proses serah terima WNA tersebut dilaksanakan berdasarkan surat lepas dari Rutan Dumai dengan nomor W.4.PAS.PAS8.PK.05.09.2411.
"Yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat dan siap untuk dideportasi ke negara asalnya menggunakan SPLP/Perakuan Cemas negara Malaysia dengan Nomor: 706130 yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu menegaskan bahwa jajarannya selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh integritas.
"Proses pendeportasian telah dilaksanakan dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Kingdom tujuan Dumai-Melaka dan seluruh proses berjalan lancar," katanya.
Kepada GT juga telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai pasal 75 ayat 2 huruf a dan f, yaitu dikenakan pendeportasian dan penangkalan.
Tindakan keimigrasian ini membuktikan bahwa Indonesia selalu menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
"Seluruh jajaran Imigrasi yang berada di lingkungan Kemenkumham Riau benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak mempan disuap. Maka itu, saya ingatkan kembali kepada warga negara asing untuk mentaati aturan negara ini dan jangan coba-coba menyuap petugas kami, kami tidak akan tergoda sedikit pun," katanya.
Pewarta: Frislidia
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022