Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sudah di depan mata. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, libur hari besar berpotensi memicu pergerakan masyarakat dalam jumlah masif sehingga membuka peluang lonjakan kasus COVID-19.Kini, kendali COVID-19 ada di tangan masyarakat.
Untuk kali pertama selama pandemi COVID-19, masyarakat Indonesia memulai aktivitas libur Natal dan tahun baru dengan jumlah kasus yang relatif rendah. Kasus harian COVID-19 per 19 Desember 2022 mencapai 809 kasus konfirmasi, 2.457 kasus aktif, dan positivity rate 4,63 persen atau berada di bawah standar aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 persen dari total populasi.
Angka itu kali pertama di bawah 1.000 kasus dalam 2 bulan terakhir sekaligus terendah dalam kurun 5 bulan terakhir, setelah jumlah kasus COVID-19 di Indonesia mengalami tren peningkatan sejak awal hingga pertengahan November 2022, dengan jumlah kasus harian rata-rata di atas 8.000 pasien.
Bila situasi sekarang dibandingkan dengan periode yang sama pada 2 tahun terakhir, jumlah kasus saat ini terpaut jauh lebih rendah.
Dilansir dari laporan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI, tahun pertama libur Natal dan tahun baru di tengah pandemi 2020, jumlah kasus tembus hingga 10.000 kasus konfirmasi dan lebih dari 100.000 kasus aktif per hari, serta positivity rate yang melampaui 10 persen.
Situasi pandemi yang didominasi varian original Wuhan pada saat itu mendorong Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi 2. Akan tetapi, kasus COVID-19 nyatanya terus meningkat hingga memuncak pada tanggal 6 Februari 2021 mencapai 176.433 kasus aktif, 14.628 kasus konfirmasi harian, dan 309 jiwa wafat.
Setahun berselang, dominasi varian Omicron menandai perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 dengan jumlah kasus konfirmasi harian meningkat hampir lima kali lipat atau setara 65.427, kasus aktif naik hampir empat kali lipat atau setara 586.113, dan kematian berkisar 300 jiwa pada pertengahan Februari.
Upaya keras Pemerintah dalam menekan laju kasus di 2021, salah satunya dengan meniadakan cuti bersama Natal per 24 Desember, nyatanya tak mampu membendung lonjakan kasus yang terjadi saat itu.
Salah satu yang memengaruhi situasi tersebut adalah cakupan vaksinasi COVID-19 yang baru dimulai di Indonesia sehingga pesertanya masih relatif rendah di kisaran 1,18 juta lebih penerima manfaat.
Pandemi terkendali
Perayaan Natal dan tahun baru pada tahun ketiga pandemi ini sudah seharusnya berkaca pada pengalaman yang terjadi 2 tahun terakhir. Bermodal situasi kasus yang relatif rendah seperti sekarang, harusnya masyarakat dapat bergotong royong menjaga tren kasus tetap di angka terendah.
Modal lainnya yang juga dimiliki tahun ini adalah cakupan vaksinasi COVID-19 terhadap 234,66 juta jiwa lebih sasaran yang relatif tinggi. Penerima vaksinasi dosis 1 berkisar 86,90 persen, dosis 2 berkisar 74,41 persen. Kecuali untuk penerima dosis tiga atau booster yang baru berkisar 28,98 persen, dan dosis 4 untuk masyarakat lanjut usia yang baru bergulir akhir tahun ini berkisar 4,78 persen.
Pemerintah menjadikan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri sebagai pedoman pengendalian kasus di dalam negeri selama libur Natal dan tahun baru.
Pada intinya, edaran itu menekankan tentang pentingnya penggunaan vaksin dosis penguat atau booster bagi pelaku perjalanan. Dosis penguat penting diberikan mengingat tingkat perlindungan tubuh terhadap risiko infeksi SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 terus menurun dalam interval 6 bulan.
Ketentuan itu telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang ada di tempat publik, termasuk terminal, bandara, pelabuhan, dan stasiun sehingga kalau masyarakat sudah memenuhi syarat, seharusnya tidak ada hambatan untuk melakukan perjalanan.
Sementara itu, ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga, usia 6 hingga 17 tahun wajib mendapat vaksin dosis kedua, dan pelaku perjalanan di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi.
Terhadap pelaku perjalanan dewasa dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak bisa menerima vaksin COVID-19 harus menunjukkan hasil negatif antigen disertai surat keterangan dokter.
WNI berusia 18 tahun ke atas yang akan ke luar negeri wajib memperlihatkan sertifikat fisik booster. WNA yang berkunjung di Indonesia wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memperoleh vaksinasi dosis kedua pada 14 hari sebelum tiba di Indonesia, kecuali mereka yang menderita komorbid bisa membawa surat pengantar dari negara asal.
Aspek kesehatan
Kementerian Perhubungan RI memperkirakan akan ada 44,2 juta jiwa pelaku perjalanan yang dimulai pada periode 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Mereka didominasi pergerakan mobil pribadi 28,26 persen dan sepeda motor 16,47 persen.
Sementara pada sektor moda angkutan jalan diperkirakan naik 12 persen dari tahun sebelumnya, angkutan penyeberangan naik 7 persen, kereta api naik 127 persen, angkutan udara naik 53 persen dan angkutan laut naik 156 persen dengan total prediksi penumpang mencapai 14,72 juta orang, naik 54,62 persen dari tahun lalu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan COVID-19 sekaligus sebagai barometer fluktuasi kasus di setiap daerah.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 mengenai Perpanjangan PPKM di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM di Luar Jawa dan Bali diberlakukan mulai dari tanggal 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
Kedua instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi potensi peningkatan penularan COVID-19 akibat peningkatan mobilitas warga semasa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Menurut instruksi Menteri Dalam Negeri, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia menerapkan PPKM Level 1, di mana aktivitas masyarakat di segala sektor hampir sepenuhnya bersifat normal.
Sementara itu, dari sisi Kementerian Kesehatan telah diterbitkan Surat Edaran bernomor K.02.02/II/3984/2022 yang mendorong seluruh pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi mobilisasi masyarakat selama Natal dan tahun baru.
Pemerintah daerah diminta membentuk tim penyelenggara kesehatan yang terdiri atas perwakilan unsur terkait di wilayah setempat untuk menempati pos kesehatan yang berdekatan dengan pos yang disediakan kepolisian, dinas perhubungan, termasuk lokasi padat wisatawan dan rawan kecelakaan.
Posko kesehatan juga berada di puskesmas, rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat. Pemda juga perlu menyiagakan fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat, pos kesehatan, Public Safety Center (PSC) 119 untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain, serta disiapkan rumah sakit rujukan COVID-19 sebagai antisipasi adanya peningkatan kasus COVID-19 akibat mobilisasi masyarakat.
Dalam surat tersebut, pemda berkewajiban menyiapkan posko vaksinasi COVID-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan pos kesehatan di tempat wisata, serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemda juga diminta berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus positif COVID-19.
Intervensi pemerintah dalam mengawal pergerakan masyarakat selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 telah dilakukan demi menjaga aspek kesehatan pelaku perjalanan. Kini, kendali COVID-19 ada di tangan masyarakat.
Seharusnya dengan pengalaman kasus yang mampu ditekan rendah saat ini, masyarakat ikut bertanggung jawab dalam melindungi diri sendiri, keluarga, maupun komunitas.
Mari berlibur dengan semangat optimistis menuju endemi pada awal 2023 dengan sikap patuh terhadap protokol kesehatan yang dianjurkan para pakar hingga menyegerakan diri mengakses layanan vaksinasi.
Editor: Achmad Zaenal M
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022