Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan Imigrasi membangun jalan tol untuk memudahkan masuknya wisman, global talent, pebisnis, dan investor global dengan kebijakan Second Home Visa.Kita optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan kunjungan pariwisata, sekaligus pendapatan asli daerah di Kepri.
Saat meluncurkan kebijakan Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua, di Pelabuhan Bandar Bentan Telani Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu, Yasonna mengatakan peluncuran ini dilakukan lebih awal tiga hari dari ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 TAHUN 2022 yaitu pada 24 Desember 2022.
“Kalau kita buat analoginya, Imigrasi membangun jalan tol untuk memudahkan masuknya wisman, global talent, pebisnis dan investor global. Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa," kata Yasonna dalam sambutannya.
Di jalan tol itu, katanya lagi, juga disediakan rest area yang di lokasi itu ada outlet-outlet layanan sektoral dan daerah, seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis properti, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain sebagainya.
Berbagai layanan di outlet-outlet tersebut dikelola oleh instansi masing-masing sektor dan daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Outlet layanan itu diharapkan akan memberikan promo-promo menarik, diskon dari layanan-layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 atau 10 tahun.
“Dengan demikian Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomendasi bekerja di Indonesia,” katanya lagi.
Yasonna mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa di Kepri, yaitu pertama, Imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di wilayah Kepri.
Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga sekarang adalah wisman asal Singapura. Wilayah Kepri secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah Singapura.
Untuk itu, peluncuran berlakunya kebijakan ini dalam kerangka memberikan apresiasi dan memberikan fasilitas layanan keimigrasian serta kemudahan-kemudahannya.
“Dalam hal ini Imigrasi ingin turut menggenjot masuknya wisatawan mancanegara, pebisnis dan investor global untuk masuk ke wilayah Kepri, sekaligus bersama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kepri,” ujarnya pula.
Yasonna berharap kebijakan ini dapat mendorong pengembangan sektor properti dengan menjadikan Second Home Visa sebagai fasilitas izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia.
Selain itu, ia juga berharap kebijakan ini mampu mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang makin bergairah dan baik. Kebijakan ini tentunya bisa meningkatkan devisa bagi negara dengan datangnya orang asing yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia.
"Di samping itu, dalam rangka sinergi dan kerja sama dengan instansi lainnya, kami harap kebijakan ini dapat mendorong kementerian/lembaga lain yang terkait bisa memberikan kemudahan-kemudahan layanannya di tengah situasi ekonomi global seperti sekarang ini,” demikian Yasonna.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi kebijakan Second Home Visa Kemenkumham, karena ini menjadi angin segar bagi dunia pariwisata setempat. Apalagi Kepri secara geografis berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
"Kita optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan kunjungan pariwisata, sekaligus pendapatan asli daerah di Kepri," ujar Ansar.
Ia juga berharap Pemprov Kepri dan Kemenkumham RI terus berkolaborasi memajukan pariwisata di Kepri yang merupakan pintu masuk wisman terbesar kedua di Indonesia setelah Bali.
"Khusus Bintan, pariwisata menyumbang 70 persen pendapatan asli daerah," kata Ansar pula.
Baca juga: "Second home visa" permudah investor global berinvestasi di Indonesia
Baca juga: Menkumham meresmikan kebijakan visa rumah kedua gaet investor global
Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022