• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman beberkan saran penguatan sistem layanan publik

Ombudsman beberkan saran penguatan sistem layanan publik

22 Desember 2022 21:26 WIB
Ombudsman beberkan saran penguatan sistem layanan publik
Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhammad Najih usai acara “Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022” di Jakarta, Kamis (22/12/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K
Ombudsman RI (ORI) membeberkan sejumlah saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan mala-administrasi berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2022.

Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhammad Najih meminta kepada Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendorong instansi-instansi memahami dan mengimplementasikan standar pelayanan publik.

Termasuk, kata Najih, dalam rilis resminya di Jakarta, Kamis mendorong setiap kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah mengimplementasikan pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik.

"Kedua, agar melakukan evaluasi dan pengawasan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Najih.

Baca juga: Anggota Ombudsman RI soroti akurasi data pekerja yang kena PHK

Baca juga: Ombudsman RI ingatkan wajib pemenuhan hak pekerja ketika terjadi PHK


Kemudian, lanjut dia, Ombudsman RI juga menyarankan kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, wali kota dan bupati, agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau.

Ia menjelaskan zona hijau merupakan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zona kuning merupakan kategori kualitas sedang, serta zona merah merupakan kategori kualitas rendah dan terendah dalam hal kepatuhan standar pelayanan publik.

"Juga perlu memberikan teguran dan memberikan atensi terhadap komponen standar pelayanan serta pemenuhan unit pengelola pengaduan kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah dan zona kuning," tuturnya.

Najih menyebut Ombudsman RI mendorong pula para pimpinan instansi untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik.

"Di mana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik," ujarnya.

Sebelumnya, Najih mengatakan terjadi peningkatan signifikan kepatuhan standar pelayanan publik dari banyaknya jumlah instansi yang masuk zona hijau atau tingkat kepatuhan yang tinggi pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.

"Dibandingkan hasil penilaian di tahun 2021 dengan 2022 terjadi perkembangan yang cukup menggembirakan bahwa terutama di tingkat pemerintah kabupaten dan kota ada perkembangan peningkatan yang cukup signifikan, demikian juga di tingkat lembaga," ucapnya.

Najih mengatakan ada 272 instansi yang masuk zona hijau pada tahun 2022, atau naik sebesar 52,96 persen dibandingkan tahun 2021 dengan jumlah 179 instansi yang masuk ke dalam zona hijau.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022