Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan kondisi kesehatan bocah laki-laki lima tahun yang dianiaya oleh ayahnya, terus membaik usai menjalani operasi.ada masalah lain sebagai pemicu-nya, antara lain masalah ekonomi
"Kondisi anak terus membaik pasca operasi," kata Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Menurut Nahar, saat ini korban masih berada di rumah sakit. "Masih di rumah sakit, ditunggui ibunya," katanya.
Nahar mengatakan setelah terungkapnya peristiwa penganiayaan tersebut, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tasikmalaya langsung bergerak mendampingi korban.
Baca juga: Polres Tasikmalaya amankan ayah yang memotong alat vital anaknya
Baca juga: Kemensos petakan kemiskinan guna kurangi kejadian kekerasan anak
Kementerian PPPA sangat menyesalkan terjadinya peristiwa kekerasan fisik pada anak tersebut.
"Kasus ini tidak hanya terjadinya kekerasan terhadap anak, tapi ada masalah lain sebagai pemicu-nya, antara lain masalah ekonomi keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar anaknya dan kapasitas orang tua mengasuh anak tanpa kekerasan," kata Nahar.
Nahar mengatakan J (39), ayah korban yang merupakan pelaku terancam sanksi pidana paling lama lima tahun penjara dan atau denda maksimal Rp100juta dan karena pelaku adalah orang tua korban maka sanksi pidana-nya ditambah sepertiga sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Anggota DPR harap Polisi konsisten tindak pelaku kekerasan ke anak
Kementerian PPPA sangat menyesalkan terjadinya peristiwa kekerasan fisik pada anak tersebut.
"Kasus ini tidak hanya terjadinya kekerasan terhadap anak, tapi ada masalah lain sebagai pemicu-nya, antara lain masalah ekonomi keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar anaknya dan kapasitas orang tua mengasuh anak tanpa kekerasan," kata Nahar.
Nahar mengatakan J (39), ayah korban yang merupakan pelaku terancam sanksi pidana paling lama lima tahun penjara dan atau denda maksimal Rp100juta dan karena pelaku adalah orang tua korban maka sanksi pidana-nya ditambah sepertiga sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Anggota DPR harap Polisi konsisten tindak pelaku kekerasan ke anak
Baca juga: Satpol PP minta warga tidak ragu melapor jika terjadi kekerasan anak
Sebelumnya, pada Selasa (20/12), korban dianiaya oleh ayahnya saat sedang tertidur di rumahnya di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Korban yang kesakitan lantas terbangun dan mendapati dirinya mengalami perdarahan.
Korban sempat dibawa ke petugas medis di kampungnya sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Sementara Polres Tasikmalaya telah menangkap J dan menetapkan-nya sebagai tersangka.
Motif pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban adalah karena kesal usai berselisih dengan istrinya yang meminta anak itu agar segera disunat.
Baca juga: Menteri PPPA dorong masyarakat laporkan kekerasan perempuan dan anak
Sebelumnya, pada Selasa (20/12), korban dianiaya oleh ayahnya saat sedang tertidur di rumahnya di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Korban yang kesakitan lantas terbangun dan mendapati dirinya mengalami perdarahan.
Korban sempat dibawa ke petugas medis di kampungnya sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Sementara Polres Tasikmalaya telah menangkap J dan menetapkan-nya sebagai tersangka.
Motif pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban adalah karena kesal usai berselisih dengan istrinya yang meminta anak itu agar segera disunat.
Baca juga: Menteri PPPA dorong masyarakat laporkan kekerasan perempuan dan anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022