Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh korban yang berada dalam kendaraan tersebut, terjamin oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, kami menjamin biaya perawatan korban di rumah sakit sampai dengan maksimal Rp20 juta,” ujar Dewi di Jakarta, Rabu.
Dewi menyampaikan, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari pihak ASDP, Jasa Raharja langsung merespon cepat dengan melakukan pendataan korban dan memberikan jaminan perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Sebagai informasi, bahwa sesuai ketentuan yang ada, Jasa Raharja menjamin seluruh penumpang kapal penyeberangan ferry ASDP, mulai naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Atas kejadian tersebut, Dewi menyampaikan prihatin kepada para korban.
"Semoga para korban segera dipulihkan seperti sedia kala," ungkapnya.
Adapun insiden kendaraan yang terjatuh ke laut, terjadi saat KMP Shalem tengah melakukan proses pemuatan. Ketika itu, terjadi pergerakan kapal sehingga kendaraan yang tepat berada di lidah sideramp terjatuh ke laut.
Sesaat setelah kejadian, pihak ASDP bersama dengan Basarnas serta Polairud, langsung melakukan evakuasi dan berhasil menyelamatkan dua orang penumpang beserta kendaraan tersebut. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M Yusuf Hadi turut menyampaikan prihatin kepada para korban yang telah dievakuasi selamat oleh tim gabungan, dan kiranya dengan perawatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit dapat segera pulih.
“Pada Jumat (24/12), tim ASDP juga telah melakukan kunjungan langsung kepada korban di rumah sakit. ASDP berkomitmen terhadap aspek keselamatan. Kami mohon maaf atas kekurangan dalam pelayanan yang diberikan,” tutur Yusuf Hadi.
Ia menyampaikan, untuk meringankan beban korban, ASDP pada hari Senin (27/12) turut menyerahkan bantuan santunan kepada korban senilai Rp20 juta, yang disampaikan oleh Direktur SDM dan Layanan Korporasi, Wahyu Wibowo.
ASDP kembali mengingatkan kepada pengguna jasa yang membeli tiket online Ferizy, agar mengisi daftar penumpang yang berada di dalam kendaraan secara tepat dan lengkap, termasuk data kendaraannya.
Data ini penting untuk manifes, dimana terdapat hak asuransi setiap penumpang.
Baca juga: Jasa Raharja komitmen tingkatkan keselamatan dan cegah kecelakaan
Baca juga: Jasa Raharja optimalkan aplikasi Ferizy yang dikelola PT ASDP
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022