Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja

30 Desember 2022 12:36 WIB
Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU/aa.

Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Dia mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelasnya.

Airlangga mengatakan Presiden Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR RI terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja sehingga Ketua DPR RI sudah terinformasi.

Baca juga: Mahfud: Perppu Cipta Kerja belum menjadi opsi pemerintah

"Prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK," ujar Airlangga.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Mahfud saat itu merupakan Ketua MK yang menandatangani putusan MK tersebut.

"Jadi ada kebutuhan yang mendesak, atau kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, namun undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada atau sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memberi kepastian," tutur Mahfud menjelaskan.

"Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkan nya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian," tambah Mahfud.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022