Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan menilai langkah pemerintah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai keputusan yang tepat.Menurut data yang kami analisa, transmisi COVID-19 di Indonesia sudah terkendali, tingkat kematian bulanan sudah di bawah 1 persen
"Sudah tepat melihat kondisi saat ini. Keputusan pencabutan PPKM sudah didiskusikan dengan para epidemiolog," kata Iwan Ariawan di Jakarta, Jumat.
Dia sepakat, penularan COVID-19 di Indonesia sudah sangat terkendali berdasarkan sejumlah indikator, ditandai dengan laju kasus di bawah 1.000 dan dalam bulan ini tidak lonjakan yang sangat signifikan, termasuk angka hospitalisasi dan kematian.
Baca juga: Jokowi: Meskipun PPKM dicabut, bansos akan tetap diberikan
Selain itu, antibodi masyarakat terhadap virus corona berdasarkan zerosurvei sudah mencapai rata-rata 98,5 persen. Indikator itu menunjukkan bangsa Indonesia sudah memiliki kekebalan melalui vaksinasi dan infeksi.
"Menurut data yang kami analisa, transmisi COVID-19 di Indonesia sudah terkendali, tingkat kematian bulanan sudah di bawah 1 persen," katanya.
Iwan mengatakan, vaksinasi dosis 1 sampai 3 atau booster sudah terbukti efektif mencegah kematian akibat COVID-19. "Kadar antibodi di masyarakat sudah tinggi," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM
Dia mengatakan, pencabutan PPKM bukan berarti COVID-19 sudah tidak ada. Potensi lonjakan kasus tetap ada karena varian baru.
Karena itu, pemerintah tidak mencabut status COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang diatur melalui keputusan Presiden, kata Iwan.
"Sehingga kita harus mencegah dengan cara pakai masker pada lokasi yang berisiko tinggi penularan COVID-19, seperti di fasilitas kesehatan, angkutan umum, dan kerumunan orang. Masyarakat juga perlu ikut vaksinasi sampai dengan booster," katanya.
Baca juga: Polri siapkan rencana tanggap darurat usai PPKM dicabut
Menurut dia, pemerintah juga perlu terus memantau indikator transmisi, serta penerapan peraturan perjalanan luar negeri seperti wajib vaksinasi booster.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022