• Beranda
  • Berita
  • Sepanjang 2022 Kejagung tangani perkara rugikan negara Rp144 triliun

Sepanjang 2022 Kejagung tangani perkara rugikan negara Rp144 triliun

30 Desember 2022 23:48 WIB
Sepanjang 2022 Kejagung tangani perkara rugikan negara Rp144 triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana. ANTARA/Laily Rahmawaty

Jampidsus Kejaksaan Agung boleh berbangga dengan melakukan penyidikan dan penuntutan sepanjang 2022.

Sepanjang 2022 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyidikan serta penuntut terhadap perkara korupsi dengan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai lebih dari Rp144 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan ada delapan kasus korupsi dengan kategori besar (big fis) yang ditangani oleh Jampidsus selama 2022 merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar.

"Jampidsus Kejaksaan Agung boleh berbangga dengan melakukan penyidikan dan penuntutan sepanjang 2022 terhadap kasus besar yang ditangani dan telah dihitung kerugiannya oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya,” ujar Ketut.

Ia menyebutkan kedelapan kasus besar itu, yakni perkara korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Johan Darsono, Josep Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Muhammad, dan Indra Wijaya.

"Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam LPEI ini Rp2,7 triliun dan 54.062.639,61 dolar AS," kata Ketut.

Kedua, perkara tidak korupsi pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia periode 2011 sampai dengan 2021. Total ada tiga orang terdakwa, dengan kerugian keuangan negara Rp8,9 triliun.

Perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 s.d. Maret 2022 dengan terdakwa M.P. Tumanggor, Stanley M.A., Piere Tagor Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana, dan Lin Che Wei. Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Rp6 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp12 triliun.

Perkara keempat adalah tindak pidana dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s.d. 2020 dengan empat orang tersangka. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Rp2,5 triliun.

Selanjutnya, perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa Raja Thamsir Rachman, Surya Darmadi, dan David Fernando Simanjutak. Kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan 7.885.857,35 dolar AS, serta kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

Baca juga: Kejaksaan: Kasus Korupsi Menjadi Komoditas Politik
Baca juga: Polri tak kenal "big fish" berantas korupsi

Perkara keenam, tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada tahun 2015 s.d. 2021 dengan terdakwa M. Rizal Pahlevi, Imam Prayitno, Handoko, dan Lesli Girianza Hermawan, dengan kerugian keuangan negara Rp28 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp714 miliar.

Perkara yang ketujuh, tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja serta baja panduan dan produk turunanya periode 2016 s.d. 2021 dengan tersangka TB, T, BHL, serta enam tersangka korporasi dengan kerugian keuangan negara Rp1 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp22,6 triliun.

Terakhir, perkara korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Dalam kasus ini, telah ditetapkan lima orang tersangka, yakni FB, ASS, HW, RH, MR, dan BP. Ahli mencatat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Rp6,9 triliun.

"Dari kasus-kasus di atas, total kerugian keuangan negara sebesar Rp33 triliun dan 61.948.550,97 dolar AS. Sementara itu, total kerugian perekonomian negara Rp109,5 triliun," kata Ketut.

Selain itu, selama 2022 juga Jampidsus telah melakukan penyelamatan dan penyitaan aset-aset milik tersangka dan terdakwa Rp21 triliun, 11.400.813,57 dolar AS, dan 646,04 dolar Singapura dari 85 perkara yang masih dalam tahap penyidikan.

Dari tahap penuntut, kata dia, ada 80 perkara dengan enam terdakwa korporasi, nilai kerugian keuangan negara yang dilakukan penuntutan senilai Rp144 triliun dan 61.948.551 dolar AS.

Di sisi lain, perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani oleh jajaran Jampidsus seluruh satuan kerja Kejaksaan RI sebanyak 1.847 perkara tahap penyelidikan, 1.689 perkara tahap penyidikan, 1.943 perkara tahap penuntutan, dan 1.669 perkara sudah tahap eksekusi.

Ketut menambahkan bahwa kinerja Jampdisus sepanjang 2022, sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhandudin, bahwa penegakan hukum humanis itu yang terkait dengan kerugian masyarakat banyak, kerugian terhadap kepentingan umum, termasuk perekonomian negara yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

"Hal inilah yang menjadi konsentrasi penanganan perkara korupsi pada tahun 2022. Semoga pada tahun berikutnya dapat berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Ketut.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022