Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyarankan mereka yang positif COVID-19 tidak bepergian bebas dulu, namun mempersingkat waktu isolasi mandiri, setelah pemerintah mencabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).tetap memantau diri
"Waktu isolasi mandirinya saja dipersingkat, jadi 5 hari," kata dia melalui pesan elektroniknya kepada ANTARA, Jumat (30/12).
Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu juga menyarankan orang-orang yang berkontak dengan pasien positif COVID-19 tetap memantau diri dan apabila bergejala, termasuk populasi rentan seperti lansia dan memiliki penyakit penyerta melakukan tes antigen atau PCR.
Baca juga: DKI edukasi vaksinasi COVID-19 untuk anak usia di bawah 12 tahun
"Juga yang kontak dengan pasien positif, kalau menurut saya, sebaiknya tetap memantau diri dan kalau perlu (bergejala, lansia, komorbid) juga melakukan tes," saran dia.
Kemudian, tentang upaya mencegah diri terkena COVID-19, Prof Tjandra mengingatkan masyarakat tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menerapkan CERDIK yakni cek kesehatan berkala, enyahkan asap rokok, dan polusi udara lainnya, rajin beraktivitas fisik dan berolahraga, diet bergizi dan seimbang, istirahat yang cukup dan kelola stres.
"Tidak ada anjuran untuk rutin suntik vitamin," ujar dia yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu.
Prof Tjandra juga mengingatkan masyarakat tetap memakai masker di dalam ruangan tertutup dan kerumunan yang berisiko serta rajin mencuci tangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12) resmi mencabut kebijakan PPKM sehingga tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun, Presiden mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan ketetuan tes antigen atau PCR nantinya tidak diwajibkan lagi oleh Pemerintah, tetapi diharapkan menjadi kesadaran sendiri oleh masyarakat.
Baca juga: PPMK dicabut, KKP Bandara Soetta tetap perketat prokes
Baca juga: Presiden: Kekebalan komunal RI atas COVID-19 capai 98,5 persen
Baca juga: Presiden: Masker tetap dipakai di keramaian meski PPKM dicabut
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022