Pencabutan PPKM bukan berarti pandemi COVID-19 telah berakhir
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengingatkan masyarakat bahwa kesadaran penerapan protokol kesehatan harus tetap ditingkatkan meskipun pemerintah telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kesadaran penerapan prokes harus tetap ditingkatkan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan pencabutan PPKM bukan berarti pandemi COVID-19 telah berakhir, melainkan untuk lebih memberdayakan masyarakat agar semakin meningkatkan ketahanan kesehatan untuk melawan penyebaran COVID-19.
"Dalam artian masyarakat diharapkan terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai penerapan prokes, kapan merasa aman membuka masker misalkan di ruang terbuka, atau bagaimana cara menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir," katanya.
Ia menambahkan, masyarakat juga perlu terus meningkatkan kesadaran bahwa manfaat penggunaan masker dan mencuci tangan sangat besar, bukan hanya mencegah penyebaran COVID-19 melainkan juga mencegah penularan penyakit lainnya.
"Fungsi masker dan cuci tangan atau sanitasi juga dapat untuk mencegah penyakit lain seperti diare, flu, TBC, demam tifoid, ISPA, dan lain sebagainya," katanya.
Kemenko PMK, kata dia, juga mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19.
"Mari bersama-sama melengkapi diri dengan vaksinasi COVID-19 hingga dosis penguat atau booster karena vaksinasi memberikan banyak manfaat dan proteksi di tengah situasi pandemi," katanya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat juga harus tetap menjaga imunitas atau daya tahan tubuh dengan cara berolahraga, istirahat cukup dan konsumsi makanan bergizi seimbang.
"Menjaga imunitas merupakan hal yang sangat penting yang harus dilakukan di tengah kondisi pandemi, terapkan pola hidup bersih dan sehat guna menjaga daya tahan tubuh agar tetap prima," kata Agus Suprpato..
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12) resmi mencabut kebijakan PPKM sehingga tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun, Presiden mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan ketentuan tes antigen atau PCR nantinya tidak diwajibkan lagi oleh Pemerintah, tetapi diharapkan menjadi kesadaran sendiri oleh masyarakat.
Baca juga: Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin: PPKM pasti akan dicabut
Baca juga: Mendagri sebut PPKM bisa diberlakukan kembali jika COVID-19 melonjak
Baca juga: Jokowi: Pandemi belum berakhir sepenuhnya
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022