"Kita sudah mengetahui ada ditetapkan 18 parpol peserta pemilu dan enam partai politik lokal. Marilah kita mulai mencari informasi-informasi tentang parpol ini. KPU sudah mulai memasang ada di portal mereka, di info pemilu tentang parpol," kata Hadar dalam diskusi bersama Radio Idola Semarang bertajuk "Refleksi Politik Sepanjang Tahun 2022 dan Perbaikan Apa yang Perlu Dilakukan pada 2023?", seperti dipantau di Jakarta, Senin.
Dengan pencarian informasi tersebut, lanjut anggota KPU RI periode 2012-2017 itu, para calon pemilih dapat menentukan partai politik terbaik yang patut dipilih pada hari-H pemungutan suara Pemilu 2024, yakni 14 Februari 2024.
Hal senada juga disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Budi Setiyono. Budi menjelaskan para pemilih perlu memiliki banyak informasi mengenai peserta Pemilu 2024 dan menggunakan kemampuan analisis mereka dalam menentukan peserta yang akan dipilih.
Baca juga: Netgrit ingatkan pentingnya ringankan beban kerja KPPS di Pemilu 2024
Kemampuan analisis yang baik dari para pemilih itu, menurut Budi, dapat membantu mereka terhindar dari praktik jual beli suara maupun mudah dipengaruhi hasil survei dari lembaga survei yang melakukan manipulasi data demi kepentingan peserta pemilu tertentu.
"Kembali pada kemampuan analisis dari rakyat itu sendiri. Rakyat kita itu karena penghasilannya masih di bawah 5.000 dolar AS, mereka masih gampang dipengaruhi atau tidak mampu bersikap kritis atau melakukan perbandingan, tidak mengecek ulang informasi, mudah dipengaruhi oleh uang, propaganda, dan manipulasi hasil survei," jelasnya.
KPU telah menetapkan 18 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai Gerindra (2), PDI Perjuangan (3), Partai Golkar (4), Partai NasDem (5), Partai Buruh (6), Partai Gelora (7), PKS (8), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) (9), Partai Hanura (10), Partai Garuda (11), PAN (12), PBB (13), Partai Demokrat (14), PSI (15), Perindo (16), PPP (17), dan Partai Ummat (24).
Berikutnya, ada enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) (19), Partai Darul Aceh (20), Partai Aceh (21), Partai Adil Sejahtera (22), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.
Baca juga: Peneliti Netgrit ajak masyarakat cek nama di daftar pemilih tetap
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023