• Beranda
  • Berita
  • Menkes: Tidak ada tambahan aturan setelah pencabutan PPKM

Menkes: Tidak ada tambahan aturan setelah pencabutan PPKM

2 Januari 2023 16:19 WIB
Menkes: Tidak ada tambahan aturan setelah pencabutan PPKM
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas, Senin (2/1/2023, 3:48 PM) di Kantor Presiden, Jakarta. ANTARA/Twitter/@setkabgoid/pri.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah tidak akan menambah aturan setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Dalam implementasi (pencabutan PPKM, red.) ini kita kurangi intervensi pemerintah, aturannya, regulasinya, memaksanya, supaya kembali ke partisipasi masyarakat, jadi tidak ada rencana mengganti aturan tapi bahkan mengurangi aturan," kata dia di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022 sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum pun tidak lagi diwajibkan.

"Karena PPKM adalah aturan pembatasan kegiatan masyarakat terutama pergerakan dan kerumunannya dibatasi dan sudah kita lihat tidak diperlukan lagi intervensi pemerintah, biarkan masyarakat kembali berpartisipasi," kata Budi.

Baca juga: Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM

Alasannya, katanya, karena pemerintah menilai imunitas terhadap COVID-19 sudah tinggi dan juga ada intervensi medis.

"Dulu kan belum tahu obatnya, belum tahu vaksinnya, jadi ya sudahlah dari pada masyarakat meninggal di rumah sakit, kita batasi pergerakannya, tapi untuk ekonomi tidak bagus, begitu imunitas sudah tinggi, tahu obatnya seperti apa, vaksin ada nah kita lepas aturan yang membatasi kegiatan masyarakat," ungkap Budi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan berdasarkan zero survei (kajian bertujuan untuk melihat jumlah populasi penduduk di Indonesia yang sudah memiliki antibodi terhadap virus SARS-CoV-2) pada Juli 2022 menunjukkan angka 98,5 persen, sedangkan jumlah vaksinasi yang telah disuntikkan berada di angka 448.525.478 dosis.

"Misalnya flu kan sudah endemi, ada tidak intervensi pemerintah harus pakai payung kalau hujan, harus minum paracetamol kalau demam? Atau DBD (Demam Berdarah Dengue) kan jadi endemi, akan terus terjadi penularan virus sampai puluhan tahun, tapi apa ada aturan mesti semprot nyamuk, kalau lagi tinggi jangan keluar? Kan tidak," ujar Budi.

Dia menjelaskan di seluruh dunia, intervensi terbaik dalam penanganan endemi dari diri masyarakat sendiri.

"Menggunakan modal sosial mereka, lebih inklusif membangun gerakan, bukan eksklusif dari pemerintah, bukan sifatnya program," demikian Budi.

Baca juga: Menkes: Aplikasi PeduliLindungi akan jadi bank data kesehatan individu
Baca juga: Kemenag siapkan aturan kegiatan di tempat ibadah usai PPKM dihentikan

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023