• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan fokus pada transformasi mutu layanan

BPJS Kesehatan fokus pada transformasi mutu layanan

2 Januari 2023 17:33 WIB
BPJS Kesehatan fokus pada transformasi mutu layanan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kanan) dalam agenda Arahan Tahunan bagi Duta BPJS Kesehatan, di Jakarta, Senin (2/1/2023). (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan).
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan tahun 2023 merupakan momentum untuk fokus pada transformasi mutu layanan kepada masyarakat.

"Tahun 2023 bisa dikatakan tahun yang penuh dengan tantangan dan dinamika yang tinggi, serta tahun dengan tekanan ekonomi global yang kuat. Sementara kami sebagai badan layanan publik, dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas layanan," katanya saat menyampaikan Arahan Tahunan bagi Duta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin.

Menginjak tahun ke-10 sejak BPJS Kesehatan diimplementasikan pada 1 Januari 2014, ia mengajak seluruh pihak terkait untuk menggunakan pendekatan baru agar transformasi mutu layanan kepada masyarakat dapat dijalankan.

Selama hampir satu dekade, katanya, tuntutan masyarakat terkait penyelenggaraan program JKN semakin meningkat menuju penyelenggaraan Program JKN yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, memberikan perlindungan finansial, serta peningkatan mutu layanan kepada peserta.

Ia mengatakan transformasi mutu layanan mulai dilakukan sebagai bagian dari strategi organisasi, melalui transformasi struktural dan kultural yang dimulai dari internal organisasi.

"Tentu diharapkan transformasi atau perubahan struktural sedikit banyak juga berdampak terhadap eksternal organisasi," katanya.

Baca juga: Kemenkes: Kepesertaan JKN mencakup 89,7 persen penduduk Indonesia

Ia juga mengemukakan pentingnya mengubah stigma masyarakat terkait dengan JKN. 

“Kami juga harus ubah stigma yang ada di masyarakat, misalnya JKN itu ribet dan JKN itu diskriminatif. Padahal sekarang sudah banyak perubahan dan kepuasan peserta juga semakin tinggi," katanya.

Untuk itu, BPJS Kesehatan membentuk unit kerja khusus, yakni Kedeputian Bidang Manajemen Mutu dan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan yang akan merespons dan memastikan apakah mutu kualitas layanan yang didapatkan oleh peserta sudah sesuai dan mutu fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, BPJS Kesehatan hanya akan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit, yang sudah sesuai ketentuan dan kualifikasi yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Saat ini, sudah tersedia 23.606 FKTP dan 2.810 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melayani 247 juta peserta JKN di seluruh Indonesia.

“Tentu tidak semua fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit harus dikerjasamakan oleh BPJS Kesehatan. Kami harus lebih dulu memastikan rumah sakit tersebut apakah sudah layak dan memiliki mutu layanan yang dibutuhkan dengan Program JKN. Jangan terlalu fokus pada jumlah rumah sakit yang belum bekerja sama, tapi harus fokus pada mutu layanan yang diberikan, kecukupan sarana dan prasarana dan pemerataan," katanya.

Dengan demikian, Ghufron berharap, dapat menyukseskan transformasi mutu layanan yang dapat memberikan kepuasan pada peserta JKN.

Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Indrayana mengatakan Dewan Pengawas mendorong seluruh Duta BPJS Kesehatan menggunakan cara kerja baru, melalui beragam inovasi serta continuous improvement, khususnya bagi peserta.

“Kami ingin peserta merasa bangga menjadi bagian dari JKN. Untuk itu BPJS Kesehatan, harus terus berkolaborasi dan meningkatkan engagement pada seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Buku Statistik JKN sajikan data perkembangan program

Selain membentuk Kedeputian Manajemen Mutu dan Kerjasama Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan juga akan fokus pada upaya komunikasi dan edukasi dengan membentuk Kedeputian Bidang Komunikasi Organisasi.

Selain itu, agar pelaksanaan Program JKN tetap berjalan berdasarkan good governance yang baik, BPJS Kesehatan membentuk Kedeputian Bidang Tata Kelola, Risiko dan Kepatuhan Internal, serta Kedeputian Bidang Manajemen Klaim dan Utilisasi.

Mengawali 2023, seluruh Duta BPJS Kesehatan juga melakukan penandatanganan komitmen kode etik sebagai salah satu langkah mendorong implementasi tata kelola yang baik .

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Andi Afdal mengatakan penandatangan komitmen merupakan upaya menciptakan lingkungan kerja yang profesional.

“Seluruh Duta BPJS Kesehatan juga patuh terhadap ketentuan pengisian dan penyampaian LHKPN, menolak gratifikasi yang tidak sesuai dan melaporkan hal yang diketahui dan diyakini melanggar peraturan dan kode etik BPJS Kesehatan," katanya.

Pada akhir 2022, salah satu Duta BPJS Kesehatan dari Kantor Cabang Gorontalo menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menolak gratifikasi hampir Rp100 juta sebagai komitmen terhadap aksi penolakan gratifikasi maupun kecurangan.

Afdal menambahkan pada 2023 BPJS Kesehatan juga akan melakukan transformasi kultural yang diiringi peningkatan pola pikir dan keinginan secara terus-menerus dari Duta BPJS Kesehatan untuk melakukan Continuous Improvement terhadap peningkatan mutu layanan.

"Ini didukung oleh penerapan tata nilai organisasi BPJS Kesehatan yaitu Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima dan Inovatif yang disingkat INISIATIF. Segala aktivitas yang terkait dengan transformasi kultural diharapkan dapat mengarah pada tujuan untuk memberikan pelayanan yang mudah, merata dan memuaskan kepada peserta sehingga seluruh peserta merasakan experience pelayanan JKN yang tidak ribet dan tidak diskriminatif,” katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan pertahankan predikat Badan Publik Informatif
Baca juga: BPJS Kesehatan siagakan PIPP jika pasien alami kendala layanan di RS

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023