Agar tetap menghormati hak-hak warga negara lainnya sesuai UU 9 Tahun 1998
Menanggapi ancaman aksi akbar dan judicial review oleh buruh yang menolak Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, Polri menyatakan siap mengawal dan mengamankan aksi tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan Polri memastikan aspirasi buruh dapat disalurkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka umum.
"Tetap mengawal dan mengamankan apabila ada yang akan menyampaikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang juga harus ditaati oleh setiap warga negara,” kata Dedi.
Namun, Dedi mengingatkan kepada masyarakat atau buruh yang akan menyampaikan aspirasinya tetap mematuhi aturan yang ada agar aspirasinya bisa dapat disampaikan dengan baik. Menghormati hak warga negara lain, saat penyampaian aspirasi, tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan merusak fasilitas umum.
Baca juga: Kadin: Perppu Cipta Kerja beri kepastian investor tanamkan modal
Baca juga: Baleg: Perppu Ciptaker dibahas DPR di Masa Sidang III
"Agar tetap menghormati hak-hak warga negara lainnya sesuai UU 9 Tahun 1998," ucapnya.
Sebelumnya, Jumat (30/12), Presiden Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.
Terbitnya Perppu tersebut mendapat penolakan dari kalangan buruh dan mengancam akan melakukan aksi akbar serta judicial review
Tetap mengawal dan mengamankan apabila ada yang akan menyampaikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat sesuai uu 9 th 1998 yg jg harus ditaati oleh setiap warga negara
Buruh tolak Perppu Ciptaker Jokowi, ancam aksi akbar dan judicial review.
Baca juga: Mahfud: Perppu Cipta Kerja dikeluarkan karena alasan mendesak
Pada Minggu (1/1), Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya menyatakan menolak Perppu Cipta Kerja setelah mempelajari, menelaah dan membandingkannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 13 Tahun 2003.
Menurut dia, pihaknya siap melakukan judicial review dan aksi. Namun, mengenai waktu aksi dan gugatan tersebut akan dilakukan sedang dalam diskusi dengan organisasi buruh lainnya.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023