• Beranda
  • Berita
  • CIPS : Evaluasi UU Ciptaker sebelum terbitkan Perppu pengganti

CIPS : Evaluasi UU Ciptaker sebelum terbitkan Perppu pengganti

3 Januari 2023 15:21 WIB
CIPS : Evaluasi UU Ciptaker sebelum terbitkan Perppu pengganti
Ilustrasi Undang-Undang Cipta Kerja (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta meminta Pemerintah untuk mengevaluasi penerapan UU Cipta Kerja selama ini sebelum Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu nomor 22 tahun 2022 pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kita juga perlu memastikan apakah perubahan-perubahan dan kebijakan yang sudah dibuat sebelumnya sudah efektif atau masih perlu perbaikan, misalnya saja kita perlu mengevaluasi OSS dan meneruskan berbagai upaya yang mendukung kemudahan berusaha atau ease of doing business,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Krisna menuturkan, membuat Indonesia menarik bagi investor membutuhkan upaya terstruktur dan konsisten. Jika ingin dikaitkan dengan keberadaan UU Cipta Kerja sebagai omnibus dalam memajukan perekonomian Indonesia, maka membangun iklim investasi yang kondusif dan mampu menarik minat investor perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang dan melibatkan partisipasi publik secara organik dengan membangun dan menjaga regulasi yang transparan dan akuntabel.

Ia khawatir penerbitan Perppu justru malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan. Alih-alih menciptakan kepastian hukum bagi investor, Perppu tersebut dinilainya berpotensi menimbulkan semakin banyak pertanyaan dan ketidakpastian, terutama menjelang pergantian pemerintahan di 2024.

“Apakah ada perubahan substansial di Perppu tersebut dibanding UU Cipta Kerja yang dapat menimbulkan kontroversi?,” tanya dia.

Lebih lanjut ia meminta Pemerintah untuk menerima masukan publik dalam merumuskan poin-poin dalam Perppu, mengingat Indonesia kini juga memerlukan investasi padat karya untuk menggerakkan perekonomian.

Regulasi yang diciptakan secara instan, disebutnya, berpotensi tidak menyelesaikan masalah dan malah menimbulkan ketidakpastian dalam hukum. Belum lagi persoalan sosialisasi yang tidak bisa dilakukan secara instan mengingat luasnya wilayah Indonesia dan belum meratanya konektivitas internet antar wilayah.

"Hal ini dapat menimbulkan kesenjangan dalam pemahaman dan pelaksanaan di lapangan," ucap dia.

Dibentuknya Kementerian Investasi, dinilainya dapat mencerminkan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi.

Walaupun demikian, pemerintah tetap perlu mengevaluasi sejauh mana kementerian ini mampu menjawab tantangan tumpang tindih regulasi yang selama ini banyak menghambat investasi.

“Konsistensi regulasi dan kestabilan iklim sosial politik diperlukan untuk menunjang pertumbuhan iklim investasi di Indonesia kedepannya, sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia, khususnya dengan status UU Cipta Kerja saat ini,” tegasnya.

Baca juga: KADIN : meski belum sempurna, UU Ciptaker jawaban bagi dunia usaha

Baca juga: Menaker Ida tegaskan UU Ciptaker tingkatkan perlindungan pekerja

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023