• Beranda
  • Berita
  • Muhammadiyah minta warga tetap terapkan prokes kendati PPKM dicabut

Muhammadiyah minta warga tetap terapkan prokes kendati PPKM dicabut

3 Januari 2023 15:42 WIB
Muhammadiyah minta warga tetap terapkan prokes kendati PPKM dicabut
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Gedung Dakwah Muhamamdiyah, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA/Asep Firmansyah/am.

PPKM dicabut tetapi itu menyangkut aturan kerumunan dan kegiatan mobilitas. Tetapi protokol kesehatan, kan, belum dicabut

Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta warga persyarikatan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) kendati pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"PPKM dicabut tetapi itu menyangkut aturan kerumunan dan kegiatan mobilitas. Tetapi protokol kesehatan, kan, belum dicabut jadi kita tetap mengikuti protokol kesehatan," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Jakarta, Selasa.

Haedar mengatakan imbauan tersebut merujuk pada kebijakan organisasi kesehatan dunia (WHO) yang hingga saat ini belum mengubah status pandemi menjadi endemi. Dengan demikian, maka penerapan prokes harus tetap dijalankan guna terus menekan laju penularan COVID-19.

Di samping itu, ia juga meminta agar masyarakat menjaga imunitasnya dengan melakukan vaksinasi serta menjaga pola hidup yang sehat.

Menurutnya, pencabutan PPKM bukan berarti masyarakat abai soal prokes justru harus semakin mempertebal agar terhindar dari segala penyakit.

"Biar PPKM diubah tapi prokes kita jalankan, lalu kita harus tetap seksama. Dan tidak kalah pentingnya adalah imunitas. jaga imunitas, sehat lahir sehat batin," kata dia.

Baca juga: Haedar Nashir minta warga tak bawa-bawa organisasi saat Pemilu

Baca juga: Kemenkes dan Muhammadiyah jalin kemitraan di bidang kesehatan


Di sisi lain, kata dia, pandemi mengajarkan bahwa Indonesia harus menjadi bangsa yang punya kemampuan untuk menghadapi berbagai bencana alam maupun non alam.

"Dengan ilmu, dengan kesiapan mental dan tidak kalah pentingnya dengan jiwa kebersamaan dan gotong royong," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut mulai berlaku 30 Desember 2022, sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum pun tidak lagi diwajibkan.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan masyarakat tetap harus memakai masker di keramaian dan ruangan tertutup.

Baca juga: Fikes UMPR lanjutan pembukaan prodi kedokteran dan tiga prodi baru

Baca juga: 1.950 utusan siap ramaikan Muswil Muhammadiyah Jateng

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023