"Perpu tersebut bisa memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat termasuk pengusaha jasa telekomunikasi di Indonesia," kata Ketua Umum APJI Muhammad Arif melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
APJII berharap Perpu tersebut dapat mengisi kekosongan hukum usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Pemerintah tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun sampai adanya perbaikan.
Menurut dia, putusan MK tersebut memengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam maupun di luar negeri. Padahal, setelah Undang-Undang Cipta Kerja dikeluarkan, banyak pengusaha yang ingin meningkatkan investasinya di Indonesia.
Namun, kini akibat ketiadaan aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut banyak pelaku usaha menjadi gamang.
"APJII menilai Perpu tersebut dapat dijadikan pegangan hukum bagi dunia usaha termasuk pengusaha yang ingin berinvestasi di industri telekomunikasi nasional," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini industri telekomunikasi nasional sedang menggencarkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung perekonomian. Oleh sebab itu, dibutuhkan pijakan hukum yang jelas agar dapat memberikan kepastian berusaha.
APJII berharap pemerintah dapat merampungkan berbagai regulasi turunan Perpu Nomor 2 Tahun 2022. Tujuannya agar ada aturan teknis pelaksanaan Perpu sehingga regulasi yang dikeluarkan dapat segera diimplementasikan.
Dengan aturan pelaksanaan yang lebih rinci diharapkan penggelaran infrastruktur telekomunikasi yang sedang dilakukan di Indonesia memiliki kepastian hukum. Aturan pelaksana Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga diharapkan semakin meningkatkan investasi di Indonesia. Termasuk investasi penyelenggara telekomunikasi dalam memperluas cakupan jaringan telekomunikasi.
"Kami berharap adanya Perpu dan aturan pelaksanaannya memberikan dukungan regulasi bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia," harap dia.
Sehingga, nantinya penyelenggara telekomunikasi bisa mendukung agenda transformasi digital yang dicanangkan Presiden Jokowi. Melalui transformasi digital Indonesia diyakini mampu menyiapkan diri dari ancaman resesi ekonomi dunia.
Baca juga: Kadin: Perppu Cipta Kerja beri kepastian investor tanamkan modal
Baca juga: Menkopolhukam: Tidak ada unsur koruptif dalam UU Cipta Kerja
Baca juga: APJII dukung percepatan transformasi digital Indonesia melalui DTI-CX
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023