Sejumlah berita humaniora pada Selasa (3/1) layak untuk disimak pada Rabu ini, mulai dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut faktor lonjakan COVID-19 bukan disebabkan mobilitas masyarakat tapi karena varian baru.Memang lonjakan gelombang COVID-19 disebabkan oleh varian baru, data saintifiknya begitu, bukan oleh pergerakan atau mobilitas
Ada pula warta tentang status kedaruratan COVID-19 yang masih berlaku.
Selain itu, ada warta mengenai gelar Profesor Ilmu Fikih untuk Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan berita tentang vonis mati terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan.
Berikut sejumlah berita humaniora pada Selasa (3/1) yang telah dirangkum:
1. Menkes sebut lonjakan COVID-19 disebabkan varian baru bukan mobilitas
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut mobilitas atau pergerakan masyarakat tidak terlalu mempengaruhi lonjakan kasus COVID-19, tetapi disebabkan oleh munculnya varian-varian baru.
"Memang lonjakan gelombang COVID-19 disebabkan oleh varian baru, data saintifiknya begitu, bukan oleh pergerakan atau mobilitas, itu minor," ujar Budi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Selasa.
2. Asrorun Niam Sholeh jadi Profesor Ilmu Fikih UIN Jakarta
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjadi Profesor atau Guru Besar bidang Ilmu Fikih pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Surat Pengangkatannya ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan diserahkan usai Upacara Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI di Jakarta, Selasa.
3. Gempa bumi magnitudo 5,0 guncang Papua Barat
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merekam aktivitas gempa bumi dengan magnitudo 5,0 yang mengguncang wilayah Papua Barat yang terjadi pada pukul 22.46 WIB WIB atau 00.46 WIT, Selasa (3/1).
Berdasarkan informasi BMKG, gempa bumi itu berlokasi di darat pada 2,89 lintang selatan dan 134,18 bujur timur (16 kilometer barat daya Teluk Wondama, Papua Barat) dengan kedalaman 10 kilometer.
4. Kemenag: Vonis mati Herry Wirawan agar kasus serupa tidak terulang
Kementerian Agama menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati, dan berharap hal itu menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
5. Kemenkes ingatkan status kedaruratan COVID-19 masih berlaku
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengingatkan masyarakat bahwa status kedaruratan COVID-19 di Indonesia masih tetap berlaku hingga sekarang, meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut.
"Indonesia sampai sekarang masih dalam kedaruratan kebencanaan ini (COVID-19) dan itu yang mengeluarkan aturannya Presiden Joko Widodo," kata Mohammad Syahril di Jakarta, Selasa.
Baca juga: BBMKG Makassar peringatkan cuaca ekstrem hingga 9 Januari di Sulsel
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023