Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menilai Pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih mendetail terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja agar visi mendorong lebih banyak investasi dapat tercapai.
“Setidaknya Pemerintah menjelaskan terkait kisruh yang di muncul dari terbitnya Perppu ini.” kata Ekonom CORE Yusuf Rendy saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Yusuf Rendy menuturkan bahwa visi dari UU Cipta Kerja adalah mendorong lebih banyak investasi yang terjadi di dalam negeri.
Baca juga: Menaker: Perppu Cipta Kerja beri perlindungan adapatif bagi pekerja
Ia mengutarakan harapannya agar dengan lebih banyaknya investor yang masuk ke Indonesia untuk berinvestasi, maka akan membuka peluang terciptanya lapangan kerja dan terserapnya angkatan kerja yang ada saat ini, sehingga dengan terserapnya angkatan kerja ini kesejahteraan para pekerja bisa ditingkatkan.
“Namun, ini dengan asumsi bahwa UU Ciptaker dapat diterima oleh semua pihak yang terkait dengan UU ini namun kenyataannya kita melihat adanya ketidaksepakatan antara para pekerja dan pelaku usaha mengenai poin-poin yang ditulis dalam undang-undang cipta kerja itu sendiri,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya terlebih dahulu melakukan perbaikan dari UU Cipta Kerja sebelum menerbitkan Perppu “Hal inilah yang kemudian menyebabkan banyak penolakan dan ketidaksetujuan dari munculnya Perppu ini,” ujarnya.
Baca juga: Menkumham: Pelajari Perppu Cipta Kerja untuk kemudahan berusaha
Yusuf menyarankan Pemerintah untuk menanggapi sejumlah penolakan terhadap penerbitan Perppu dengan melihat kembali pasal-pasal yang sekiranya dinilai tidak mengakomodir kepentingan semua pihak.
Lebih lanjut, ia menilai masih ada dua hal lain yang perlu diperhatikan pemerintah selain membentuk regulasi. Pertama, insentif untuk investor seperti insentif pajak maupun insentif seperti harga gas atau listrik untuk keperluan industri.
Selain itu dalam konteks proses pemulihan ekonomi setelah pandemi terjadi, proses pertumbuhan ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan penting bagi investor untuk melakukan interpretasi. Artinya, jika pertumbuhan ekonomi setelah pandemi terjadi bisa tumbuh di level yang tidaknya stabil atau bahkan lebih tinggi.
Baca juga: KSBSI berencana surati Presiden terkait Perppu Cipta Kerja
“Maka tentu investor menilai prospek perekonomian di suatu negara itu cukup baik dan mereka kemungkinan akan melakukan investasi di negara tersebut,” tutur dia.
Dalam konteks tersebut, ia menilai bahwa Indonesia diuntungkan karena setelah pandemi terjadi di 2020 silam, pertumbuhan ekonomi Indonesia secara bertahap mencapai level pemulihan seperti sebelum terjadinya pandemi.
Selain itu di tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan kembali ke level pertumbuhan 5 persen. Begitu juga di tahun 2023, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan bisa lebih tinggi dibandingkan tahun 2022. “Sehingga ini yang menurut saya juga bisa menjadi modal bagi pemerintah untuk mengundang investor untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Yusuf.
Baca juga: Wapres Ma'ruf: Perppu Cipta Kerja untuk perbaiki undang-undang
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023