Melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat jajanan chiki ngebul
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau pada seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) baik di provinsi, kabupaten/kota hingga rumah sakit untuk segera melaporkan adanya temuan kasus terkait keracunan Chiki berasap nitrogen.
“Kementerian Kesehatan perlu melakukan fungsi pemantauan, evaluasi dan pelaporan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yuli Astuti Saripawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Yuli menuturkan imbauan tersebut sangat penting untuk diperhatikan, karena Kemenkes sudah menerima adanya laporan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan akibat konsumsi jajanan Chiki berasap nitrogen atau yang dikenal sebagai Chiki ngebul di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah daerah atau Dinkes terkait dapat melaporkan temuan kasus keracunan pangan tersebut secara langsung, melalui Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Gedung Adhyatma, lt. 4 (R.409) Jl H.R Rasuna Said Blok X5, Kavling 4-9 Jakarta Selatan 12950.
Dinkes setempat juga bisa segera menghubungi Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan Lain melalui nomor 088215992763 atau melalui email pelayanankesehatan.rujukanlain@gmail.com.
"Mohon agar setiap pihak segera melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan chiki ngebul tersebut," ucap Yuli.
Sebelumnya, dunia maya diramaikan dengan adanya kasus sejumlah siswa dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang diduga keracunan makanan setelah mengkonsumsi Chiki bernitrogen di area sekolahnya.
Diketahui bahwa sejumlah anak mengalami gejala berupa muntah hingga diare dan sudah diberikan penanganan medis dari puskesmas setempat.
Baca juga: Sebanyak 16 siswa SD di Lombok Utara keracunan minuman sirop
Baca juga: Pemkot Jaksel tangani 16 pelajar MTs yang diduga keracunan
Baca juga: 27 murid SD di Padang mengalami keracunan usai jajan bakso bakar
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023