• Beranda
  • Berita
  • Damkar Trenggalek serahkan kukang jawa ke BBKSDA untuk konservasi

Damkar Trenggalek serahkan kukang jawa ke BBKSDA untuk konservasi

6 Januari 2023 22:02 WIB
Damkar Trenggalek serahkan kukang jawa ke BBKSDA untuk konservasi
Petugas bersiap mememindahkan satwa kukang jawa (Nycticebus javanicus) ke kandang portabel milik tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Kediri di kantor Satpol dan Damkar Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (6/1/2023). Satwa liar yang dalam daftar 25 primata terancam punah berdasar peraturan internasional (Convention International on Trade of Endangered Species/CITES) itu dibawa ke Balai Karantina Hewan milik BBKSDA di Surabaya sebelum diputuskan untuk dilepasliarkan atau diserahkan ke penangkaran yang memiliki standar konservasi satwa dilindungi. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat, menyerahkan kukang jawa (Nycticebus Javanicus) hasil temuan warga ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Air (BBKSDA) untuk dikonservasi.
 
Proses penyerahan dilakukan di kantor Satpol Trenggalek yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah-terima satwa liar yang dinyatakan hampir punah itu oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono dan perwakilan BBKSDA Kediri.
 
"Karena satwa (kukang jawa) ini masuk kategori dilindungi, penanganan lebih lanjut kami serahkan ke BBKSDA selaku yang berwenang menangani," kata Triadi dikonfirmasi usai serah-terima kukang.
 
Tak hanya kukang, Damkar Trenggalek juga menyerahkan ular berbisa jenis king cobra (Ophiophagus Hannah) ke BBKSDA.

Baca juga: Petugas periksa kesehatan primata kukang setelah dievakuasi

Baca juga: Kukang jawa serahan warga Cirebon dilepas di Gunung Ciremai
 
Namun, dengan pertimbangan king cobra belum/tidak masuk kategori satwa dilindungi, pihak BBKSDA merekomendasikan penanganan dan perawatan king cobra ke penangkaran lokal atau setidaknya ke pecinta kucing yang biasanya memiliki tempat penangkaran memadai/layak.
 
"Karena kukang ini merupakan satwa yang dilindungi dan kondisi matanya sakit, jadi kami secepatnya berkoordinasi dengan BBKSDA agar dapat penanganan secepatnya,” ujarnya.
 
Ahmad Kusaini, Pengelola Data BBKSDA Jatim Konservasi Kediri saat di Trenggalek mengatakan bakal melakukan observasi terlebih dahulu sebelum menentukan langkah penanganan terhadap primata tersebut. Observasi itu dilakukan untuk mengetahui apakah primata tersebut merupakan hewan peliharaan atau pun hewan liar.
 
"Jika kukang itu merupakan hewan liar, nantinya akan dilepaskan ke habitatnya. Namun, jika tidak mampu untuk survive (bertahan hidup) di alam liar, maka akan dititipkan ke lembaga konservasi di Malang," kata Ahmad.
 
Sementara untuk ular king cobra, lanjut dia, diserahkan kepada relawan yang bersedia merawatnya, jadi kami titipkan ke mereka. "Selain itu ular kobra juga bukan termasuk jenis hewan yang harus dilindungi," katanya.*
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023