Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat, menyerahkan kukang jawa (Nycticebus Javanicus) hasil temuan warga ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Air (BBKSDA) untuk dikonservasi.
Proses penyerahan dilakukan di kantor Satpol Trenggalek yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah-terima satwa liar yang dinyatakan hampir punah itu oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono dan perwakilan BBKSDA Kediri.
"Karena satwa (kukang jawa) ini masuk kategori dilindungi, penanganan lebih lanjut kami serahkan ke BBKSDA selaku yang berwenang menangani," kata Triadi dikonfirmasi usai serah-terima kukang.
Tak hanya kukang, Damkar Trenggalek juga menyerahkan ular berbisa jenis king cobra (Ophiophagus Hannah) ke BBKSDA.
Baca juga: Petugas periksa kesehatan primata kukang setelah dievakuasi
Baca juga: Kukang jawa serahan warga Cirebon dilepas di Gunung Ciremai
Baca juga: Petugas periksa kesehatan primata kukang setelah dievakuasi
Baca juga: Kukang jawa serahan warga Cirebon dilepas di Gunung Ciremai
Namun, dengan pertimbangan king cobra belum/tidak masuk kategori satwa dilindungi, pihak BBKSDA merekomendasikan penanganan dan perawatan king cobra ke penangkaran lokal atau setidaknya ke pecinta kucing yang biasanya memiliki tempat penangkaran memadai/layak.
"Karena kukang ini merupakan satwa yang dilindungi dan kondisi matanya sakit, jadi kami secepatnya berkoordinasi dengan BBKSDA agar dapat penanganan secepatnya,” ujarnya.
Ahmad Kusaini, Pengelola Data BBKSDA Jatim Konservasi Kediri saat di Trenggalek mengatakan bakal melakukan observasi terlebih dahulu sebelum menentukan langkah penanganan terhadap primata tersebut. Observasi itu dilakukan untuk mengetahui apakah primata tersebut merupakan hewan peliharaan atau pun hewan liar.
"Jika kukang itu merupakan hewan liar, nantinya akan dilepaskan ke habitatnya. Namun, jika tidak mampu untuk survive (bertahan hidup) di alam liar, maka akan dititipkan ke lembaga konservasi di Malang," kata Ahmad.
Sementara untuk ular king cobra, lanjut dia, diserahkan kepada relawan yang bersedia merawatnya, jadi kami titipkan ke mereka. "Selain itu ular kobra juga bukan termasuk jenis hewan yang harus dilindungi," katanya.*
Baca juga: BKSDA Jabar melepas 10 ekor kukang jawa
Baca juga: Balai Besar TNGGP lepasliarkan Kukang Jawa di taman nasional
Baca juga: Balai Besar TNGGP lepasliarkan Kukang Jawa di taman nasional
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023