• Beranda
  • Berita
  • Satpol PP Jaktim layangkan surat penertiban penghuni Kali Ciliwung

Satpol PP Jaktim layangkan surat penertiban penghuni Kali Ciliwung

9 Januari 2023 12:09 WIB
Satpol PP Jaktim layangkan surat penertiban penghuni Kali Ciliwung
Petugas gabungan melayangkan surat peringatan kedua penertiban bangunan di bantaran Kali Ciliwung, Jakarta, Senin (9/1/2023). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Timur

Hari ini sedang didata kembali

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur melayangkan surat peringatan kedua terkait penertiban bangunan di bantaran Kali Ciliwung di Jalan IPN Kebon Nanas RT 09 RW 06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penertiban bangunan itu dilakukan karena berdiri di dekat proyek Outlet Sodetan Kali Ciliwung.

"Kita sudah jelaskan bahwa hari ini tidak ada penertiban, hanya melaksanakan prosedur penyampaian SP2," kata Budhy Novian di Jakarta, Senin.

Budhy menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun pihak Kecamatan Jatinegara terdapat sebanyak 50 kontrakan dan sembilan kios di area tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya dibantu jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505/JT dalam penyampaian surat peringatan (SP) kedua penertiban bangunan di bantaran Kali Ciliwung tersebut.

Baca juga: Heru sebut proyek sodetan Ciliwung selesai April 2023
Baca juga: Lalin di Jalan Otista 3 dialihkan imbas pengerjaan sodetan Ciliwung


Budhy mengatakan, beberapa warga penghuni bantaran Kali Ciliwung mengaku memiliki bukti surat kepemilikan tanah. Pihaknya pun bersama Kecamatan Jatinegara melakukan pendataan.

"Hari ini sedang didata kembali," ujar Budhy yang menambahkan terkait penertiban bangunan di Kali Ciliwung tersebut masih harus menunggu kesiapan baik teknis maupun administrasi.

Pihaknya juga masih harus melayangkan surat peringatan ketiga kepada penghuni bangunan tersebut untuk segera mengosongkan sebelum ditertibkan.

"Jika sudah siap kita layangkan SP3 sebagai prosedur peringatan terakhir sebelum dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Budhy.
 

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023